VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kini semakin dimudahkan untuk mendaftarkan merek dagangnya seiring penyederhanaan persyaratan administrasi yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026. Tarif pendaftaran merek bagi UMKM dipertahankan sebesar Rp500.000 per kelas tanpa kenaikan.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengatakan, persyaratan pendaftaran merek bagi UMKM kini lebih sederhana agar semakin banyak pelaku usaha memperoleh perlindungan kekayaan intelektual.
"Merek bagi UMKM tetap dipertahankan sebesar Rp500.000 per kelas, bahkan persyaratannya kini semakin sederhana agar semakin banyak pelaku usaha yang dapat melindungi kekayaan intelektualnya," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).
PP Nomor 30 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 ini juga mengatur penyesuaian tarif pendaftaran merek bagi pemohon umum menjadi Rp2.800.000 per kelas, pertama kali sejak 2016. Terdapat perbedaan signifikan antara tarif UMKM dan tarif umum yang kini mencapai selisih Rp2,3 juta per kelas.
Supratman menegaskan prinsip pelayanan publik yang berkeadilan dengan tetap menjamin akses masyarakat terhadap layanan hukum.
"Prinsip yang kami pegang adalah pelayanan publik yang profesional dan berkeadilan, dengan tetap menjamin akses masyarakat terhadap layanan hukum," tegasnya.
Selain pendaftaran merek, PP tersebut juga menetapkan tarif pencatatan hak cipta untuk karya lagu dan musik sebesar Rp0 mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan ini diharapkan mendorong lebih banyak pencipta mencatatkan karyanya sebagai fondasi tata kelola royalti yang lebih akurat dan transparan.
"Setiap rupiah PNBP yang diterima negara akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan yang semakin cepat, akurat, aman, dan berkualitas," pungkasnya.


















