VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Gelombang kritik publik soal kenaikan tarif pelepasan status warga negara Indonesia (WNI) dan naturalisasi rupanya berbuah sikap dari Kementerian Hukum. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membuka opsi mengevaluasi ulang aturan tersebut lewat rapat internal dalam waktu dekat.
Supratman mengungkapkan rencana itu di sela konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/07/2026). Ia mengaku akan mengumpulkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) serta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk membahas polemik yang bergulir di masyarakat.
"Sekarang kan ramai di Direktorat Jenderal AHU ya, terutama soal kewarganegaraan," ungkap Supratman.
Kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bidang kewarganegaraan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 itu diakuinya murni usulan dari kementerian yang dipimpinnya kepada Presiden. Supratman pun menyatakan siap memikul tanggung jawab apabila belakangan ditemukan kekeliruan dalam kebijakan tersebut, karena ia yang seharusnya mengecek kembali sebelum aturan disahkan.
"Karena itu apabila ada kesalahan, saya akan melakukan rapat kembali untuk melakukan evaluasi," katanya.
Meski membuka ruang evaluasi, Supratman menegaskan kebijakan itu bukan keputusan yang diambil sembarangan maupun semata demi mengejar keuntungan negara. Kemenkum disebutnya lebih dulu membandingkan skema tarif dengan sejumlah negara lain sebelum menetapkan besaran baru tersebut.
Ia mencontohkan sejumlah negara lazim mewajibkan pemohon membayar formulir pengajuan pelepasan status maupun naturalisasi, meski permohonan itu belum tentu dikabulkan. Bahkan di Amerika Serikat, kata Supratman, status kehilangan kewarganegaraan turut dikenakan pajak keluaran yang setara Pajak Pertambahan Nilai (PPN), berbeda dengan mekanisme di Indonesia yang baru menarik biaya usai permohonan disetujui.
Berdasarkan PP 30/2026, perubahan status dari warga negara asing menjadi WNI dipatok Rp75 juta, sementara naturalisasi atas dasar perkawinan sebesar Rp25 juta. Adapun permohonan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri dikenakan Rp5 juta, dengan aturan ini mulai berlaku efektif 1 Agustus mendatang.


















