VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) selangkah lebih dekat menjadi undang-undang. Pemerintah dan Komisi XI DPR menyepakati pembahasan RUU PFII dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II atau Pengambilan Keputusan di Rapat Paripurna DPR.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan PFII bukan sekadar proyek prestisius, melainkan respons terhadap kebutuhan Indonesia untuk masuk ke ekosistem keuangan global yang selama ini didominasi Singapura dan Dubai.
"Di tengah dinamika ekonomi global yang semakin kompleks, Indonesia membutuhkan sektor keuangan yang inovatif, efisien, dan terintegrasi dengan sistem keuangan internasional," ujar Purbaya di Jakarta, Senin (20/7/2026).
PFII dirancang sebagai wilayah dengan kemandirian dan kekhususan tertentu, didukung kelembagaan independen berstandar internasional. Kawasan ini akan menampung aktivitas keuangan global mulai dari perbankan internasional, keuangan syariah, ekonomi hijau, teknologi keuangan, hingga pembiayaan iklim dan infrastruktur pasar keuangan.
"Undang-Undang ini mengatur pembentukan dan penyelenggaraan PFII sebagai suatu wilayah yang memiliki kemandirian dan kekhususan tertentu, serta didukung oleh kelembagaan yang independen, modern, dan berstandar internasional, guna mendukung penyelenggaraan kegiatan sektor keuangan dan kegiatan usaha lainnya yang berorientasi global," jelas Purbaya.
RUU ini merupakan amanat Pasal 248A UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu Herman Saheruddin sebelumnya memperkirakan PFII bisa menyerap investasi global senilai Rp300 triliun hingga Rp500 triliun, meski mengakui angka itu masih bersifat moderat dan sangat bergantung pada seberapa kompetitif PFII dibanding pusat keuangan internasional yang sudah lebih dulu mapan seperti Singapura dan Dubai.

















