VOICE Indonesia
Ekonomi

Pemerintah Sesumbar PFII Jadi Ekosistem Keuangan Global

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi
VOICE Indonesia di Google
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menandatangani dokumen persetujuan bersama perwakilan Komisi XI DPR RI, disaksikan sejumlah pejabat dan anggota DPR yang berdiri di belakang mereka, dengan latar belakang ornamen ukiran kayu khas Indonesia.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menandatangani dokumen dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI terkait RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Jakarta, Senin (20/07/2026).(Foto: Voiceindonesia.co/Kemenkeu)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) selangkah lebih dekat menjadi undang-undang. Pemerintah dan Komisi XI DPR menyepakati pembahasan RUU PFII dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II atau Pengambilan Keputusan di Rapat Paripurna DPR.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan PFII bukan sekadar proyek prestisius, melainkan respons terhadap kebutuhan Indonesia untuk masuk ke ekosistem keuangan global yang selama ini didominasi Singapura dan Dubai.

"Di tengah dinamika ekonomi global yang semakin kompleks, Indonesia membutuhkan sektor keuangan yang inovatif, efisien, dan terintegrasi dengan sistem keuangan internasional," ujar Purbaya di Jakarta, Senin (20/7/2026).

PFII dirancang sebagai wilayah dengan kemandirian dan kekhususan tertentu, didukung kelembagaan independen berstandar internasional. Kawasan ini akan menampung aktivitas keuangan global mulai dari perbankan internasional, keuangan syariah, ekonomi hijau, teknologi keuangan, hingga pembiayaan iklim dan infrastruktur pasar keuangan.

"Undang-Undang ini mengatur pembentukan dan penyelenggaraan PFII sebagai suatu wilayah yang memiliki kemandirian dan kekhususan tertentu, serta didukung oleh kelembagaan yang independen, modern, dan berstandar internasional, guna mendukung penyelenggaraan kegiatan sektor keuangan dan kegiatan usaha lainnya yang berorientasi global," jelas Purbaya.

RUU ini merupakan amanat Pasal 248A UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu Herman Saheruddin sebelumnya memperkirakan PFII bisa menyerap investasi global senilai Rp300 triliun hingga Rp500 triliun, meski mengakui angka itu masih bersifat moderat dan sangat bergantung pada seberapa kompetitif PFII dibanding pusat keuangan internasional yang sudah lebih dulu mapan seperti Singapura dan Dubai.

Ringkasan AI

RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) segera dibahas tingkat akhir di DPR untuk mendukung Indonesia masuk ke ekosistem keuangan global yang selama ini didominasi Singapura dan Dubai. PFII dirancang sebagai wilayah mandiri dengan standar internasional, menampung aktivitas keuangan global seperti perbankan, keuangan syariah, dan teknologi keuangan.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Kemenimipas Sosialisasi Anti Gratifikasi ke Mitra SwastaImigrasi

Kemenimipas Sosialisasi Anti Gratifikasi ke Mitra Swasta

Afifah· 21 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.