VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto akan segera menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru.
Di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (21/7/2026), Prasetyo menyampaikan bahwa Keppres tersebut diproyeksikan bakal rampung disahkan oleh Kepala Negara dalam kurun waktu satu hingga dua hari ke depan, usai melewati penelaahan komprehensif di tingkat Tim Penilai Akhir (TPA).
"Kami juga menyampaikan bahwa kami mohon waktu untuk dibahas sesuai dengan mekanisme di Tim Penilai Akhir dan Insya Allah 1-2 hari ini sudah akan ada keputusan dan Bapak Presiden akan menandatangani Keppres pengangkatan pejabat yang baru," kata Prasetyo.
Prasetyo menjelaskan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menyodorkan berkas usulan nama kandidat Jampidsus secara resmi kepada Presiden sejak pekan lalu demi mengisi kekosongan kepemimpinan pasca-mundurnya pejabat lama.
Selain memproses nama pejabat utama untuk pos Jampidsus, dokumen Keppres tersebut juga merangkum daftar usulan rotasi dan pengangkatan sejumlah pejabat strategis lainnya di lingkungan Kejaksaan Agung.
Kendati demikian, Prasetyo masih enggan membeberkan deretan nama yang diajukan ke meja Presiden sebelum Keppres tersebut secara sah ditandatangani dan diterbitkan.
Meskipun masih merahasiakan struktur lengkap usulan tersebut, Prasetyo sebelumnya membenarkan bahwa Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjadi salah satu figur kuat yang diusulkan oleh Jaksa Agung untuk menduduki jabatan Jampidsus.
Pengocokan ulang pimpinan di divisi pidana khusus ini dilakukan menyusul dinamika hukum internal yang cukup mengejutkan di tubuh Kejaksaan Agung.
Posisi Jampidsus sebelumnya mengalami kekosongan setelah Febrie Adriansyah secara mendadak mengundurkan diri dari jabatannya pada Sabtu dini hari (11/7/2026).
Tak lama setelah mengundurkan diri, pada hari yang sama Febrie resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penanganan perkara hukum yang melibatkan mantan pejabat tinggi kejaksaan tersebut saat ini ditangani langsung oleh Kejaksaan Agung usai menerima pelimpahan berkas penyidikan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

















