VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – DPR RI meluruskan anggapan bahwa hasil audit kerugian negara dari BPK secara otomatis membuat terdakwa pasti divonis bersalah di pengadilan. Sistem hukum acara pidana Indonesia menerapkan prinsip pembuktian negatif di mana tidak ada satu pun alat bukti yang memiliki kekuatan mengikat secara absolut terhadap hakim.
Kuasa DPR RI Rudianto Lallo menjelaskan laporan audit BPK berkedudukan sebagai bagian dari alat bukti yang harus dinilai dan diuji bersama-sama dengan saksi, keterangan ahli, serta bukti lainnya di persidangan. Hal ini disampaikan dalam sidang pengujian materiil Penjelasan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, Rabu (22/7/2026).
"Sekalipun hasil audit digunakan untuk menerangkan adanya dan besarnya kerugian keuangan negara, hakim tetap berkewajiban menilai kekuatan pembuktiannya secara bersama-sama dengan alat bukti lain yang diajukan dalam persidangan," kata Rudianto dalam keterangan resminya.
Rudianto juga menegaskan wewenang konstitusional untuk memeriksa dan menetapkan kerugian keuangan negara tetap berada di tangan BPK sesuai amanat Pasal 23E UUD NRI Tahun 1945. Keterlibatan BPKP, Inspektorat, maupun ahli independen tidak menggeser wewenang konstitusional BPK tersebut.
"Pelibatan BPKP, inspektorat jenderal, bahkan dari pihak-pihak lain maupun ahli dilakukan dalam rangka mendukung kebutuhan teknis penyidikan untuk mempercepat pengumpulan alat bukti, namun mekanisme tersebut tidak mengubah kedudukan BPK sebagai lembaga yang secara konstitusional berwenang menentukan adanya kerugian negara," ujarnya.
Perubahan paradigma kerugian negara dari potential loss menjadi actual loss juga tidak serta-merta mengubah tata cara peradilan. Penilaian akhir atas ada atau tidaknya tindak pidana korupsi tetap menjadi kewenangan independen majelis hakim berdasarkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan.

















