VOICEINDONESIA.CO, Sumedang – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam aktivitas judi daring (online) akan dijatuhi sanksi tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dalam kunjungannya di Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, pada Rabu (22/7/2026), Tito menekankan bahwa penegakan aturan hukum tidak akan memandang status kepegawaian, baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Kalau mereka melakukan pelanggaran hukum termasuk judi ya harus ditindak. Mau dia PPPK, mau dia PNS, pelanggar hukum," kata Tito.
Ia menjelaskan bahwa tingkat penindakan terhadap pegawai yang terlibat akan disesuaikan dengan bobot pelanggaran yang dilakukan, mulai dari hukuman administratif ringan hingga penyerahan berkas ke aparat penegak hukum.
Mendagri menguraikan secara terperinci jenjang sanksi yang membayangi para ASN pelaku judi daring tersebut.
"Tindakannya macam-macam, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, demosi, diturunkan pangkatnya, ditunda kariernya, sampai kalau itu pidana diajukan kepada penegak hukum," ujar Tito.
Tito menggarisbawahi bahwa posisi ASN sebagai pelayan publik menuntut tingkat integritas tinggi, sehingga keterlibatan dalam praktik perjudian sama sekali tidak dapat ditoleransi.
Menurutnya, judi merupakan tindakan melanggar hukum yang memiliki konsekuensi pidana jelas di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Bagi yang judi juga begitu. Bukan hanya ASN, semuanya. Apalagi ASN. Judi namanya judi itu kan ada pidananya," katanya.
Ia meminta seluruh aparatur negara untuk tetap menjaga kedisiplinan dan profesionalisme demi mempertahankan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan.
Penegasan Mendagri ini mengemuka seiring dengan temuan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat, yang tengah mendalami dugaan keterlibatan 2.663 pegawai Pemprov Jabar dalam aktivitas judi daring berdasarkan laporan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala BKD Jabar Dedi Supandi mengungkapkan dari total tersebut, terdata sebanyak 419 PNS, sejumlah PPPK, serta kelompok terbanyak berasal dari PPPK paruh waktu yang mencapai 1.091 orang, yang merupakan tindak lanjut atas temuan awal PPATK mengenai 2.694 ASN Jabar yang terindikasi bermain judi daring sepanjang tahun 2025.

















