VOICE Indonesia
Buruh

Isu PHK Bikin Karyawan Telkom Gelisah Akhirnya Terjawab

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi
VOICE Indonesia di Google
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Keresahan karyawan Telkom Group soal nasib mereka di tengah proses perampingan perusahaan akhirnya terjawab setelah hampir tiga pekan. Kesepakatan tripartit antara Serikat Karyawan (Sekar) Telkom, Danantara, dan direksi Telkom diteken di kompleks parlemen pada Kamis (23/7/2026), memastikan tidak ada karyawan yang di-PHK.

Ketua Umum Sekar Telkom Nasri mengungkapkan apa yang selama ini menjadi kegelisahan terbesar para pekerja.

"Pada intinya, kami sebagai karyawan ingin mendapatkan kepastian atas status kami sebagai karyawan BUMN. Alhamdulillah, hari ini sudah ada beberapa solusi, dan ke depan tahapan pelaksanaannya akan dibahas lebih lanjut secara bertahap bersama BUMN dan Danantara," kata Nasri pada Jumat (24/7/2026).

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade yang memfasilitasi pertemuan menyebut semua pihak akhirnya bisa menemukan titik temu.

"Kami diminta oleh pimpinan DPR, Pak Dasco, untuk menyelesaikan pengaduan dari teman-teman Sekar Telkom. Alhamdulillah, setelah berproses selama beberapa pekan, seluruh persoalan sudah bisa kita selesaikan bersama," kata Andre.

Sejumlah kesepakatan yang dihasilkan mencakup jaminan tidak ada PHK dalam seluruh proses streamlining. Pertama, seluruh karyawan tetap berstatus karyawan Telkom Group dengan insentif dan manfaat yang sama di mana pun ditugaskan. Kedua, karyawan yang ditempatkan di unit baru Telkom Enterprise tetap terjamin meski unit tersebut tidak berkembang sesuai rencana. Ketiga, karyawan anak perusahaan yang sudah tidak beroperasi termasuk PT PINS Indonesia tetap dijamin kelangsungan gajinya oleh Telkom dan Danantara.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan DPR akan terus mengawal setiap tahapan pelaksanaan kesepakatan ini hingga tuntas.

Ringkasan AI

Karyawan Telkom Group yang gelisah soal isu PHK akhirnya mendapat kepastian setelah kesepakatan tripartit diteken, menjamin tidak ada pemutusan hubungan kerja dalam proses perampingan perusahaan. Kesepakatan ini juga memastikan status karyawan tetap terjaga dengan insentif sama, serta jaminan gaji bagi karyawan anak perusahaan yang tidak beroperasi.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

DPR Minta Pelaku Perdagangan Orang DimiskinkanPekerja Migran Indonesia

DPR Minta Pelaku Perdagangan Orang Dimiskinkan

Afifah· 23 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.