VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Keresahan karyawan Telkom Group soal nasib mereka di tengah proses perampingan perusahaan akhirnya terjawab setelah hampir tiga pekan. Kesepakatan tripartit antara Serikat Karyawan (Sekar) Telkom, Danantara, dan direksi Telkom diteken di kompleks parlemen pada Kamis (23/7/2026), memastikan tidak ada karyawan yang di-PHK.
Ketua Umum Sekar Telkom Nasri mengungkapkan apa yang selama ini menjadi kegelisahan terbesar para pekerja.
"Pada intinya, kami sebagai karyawan ingin mendapatkan kepastian atas status kami sebagai karyawan BUMN. Alhamdulillah, hari ini sudah ada beberapa solusi, dan ke depan tahapan pelaksanaannya akan dibahas lebih lanjut secara bertahap bersama BUMN dan Danantara," kata Nasri pada Jumat (24/7/2026).
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade yang memfasilitasi pertemuan menyebut semua pihak akhirnya bisa menemukan titik temu.
"Kami diminta oleh pimpinan DPR, Pak Dasco, untuk menyelesaikan pengaduan dari teman-teman Sekar Telkom. Alhamdulillah, setelah berproses selama beberapa pekan, seluruh persoalan sudah bisa kita selesaikan bersama," kata Andre.
Sejumlah kesepakatan yang dihasilkan mencakup jaminan tidak ada PHK dalam seluruh proses streamlining. Pertama, seluruh karyawan tetap berstatus karyawan Telkom Group dengan insentif dan manfaat yang sama di mana pun ditugaskan. Kedua, karyawan yang ditempatkan di unit baru Telkom Enterprise tetap terjamin meski unit tersebut tidak berkembang sesuai rencana. Ketiga, karyawan anak perusahaan yang sudah tidak beroperasi termasuk PT PINS Indonesia tetap dijamin kelangsungan gajinya oleh Telkom dan Danantara.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan DPR akan terus mengawal setiap tahapan pelaksanaan kesepakatan ini hingga tuntas.

















