VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan memfasilitasi dialog antara Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia dan manajemen PT Indonesia Epson Industry untuk menyelesaikan sejumlah persoalan hubungan industrial secara musyawarah. Serikat pekerja menyampaikan aspirasi terkait pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama, dinamika organisasi serikat pekerja, dan penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan pemerintah hadir sebagai penengah yang membuka ruang komunikasi bagi seluruh pihak agar hak-hak normatif pekerja tetap terlindungi.
"Dialog sosial adalah kunci utama dalam mengurai setiap dinamika hubungan industrial, pemerintah hadir untuk memfasilitasi ruang diskusi yang konstruktif dan sejuk agar hak-hak normatif para pekerja tetap terlindungi secara adil," kata Afriansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Dalam dialog tersebut serikat pekerja menyampaikan pandangannya terkait prosedur dan lini masa pencatatan serikat pekerja. Sementara pihak manajemen menjelaskan bahwa kebijakan yang diambil didasarkan pada hasil evaluasi kinerja perusahaan.
Pembahasan juga mencakup tata kelola organisasi serikat pekerja agar tetap berjalan selaras dengan prinsip netralitas perusahaan. Kemnaker memusatkan pembinaan pada peningkatan kualitas komunikasi antara pekerja dan manajemen serta pengawasan terhadap pelaksanaan norma ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan.
Afriansyah berharap komunikasi yang terus terbangun dapat melahirkan kesepahaman di antara pekerja dan manajemen sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan secara adil bagi semua pihak.
"Dengan komunikasi yang terbuka dan saling menghargai penyelesaian setiap persoalan diharapkan dapat ditempuh melalui solusi yang adil bagi semua pihak sekaligus mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan," pungkas Afriansyah.

















