VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang berlokasi di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (31/7/2026).
Berdasarkan siaran pers resmi yang dirilis Kejaksaan Agung pada Sabtu (1/8/2026), tindakan penggeledahan tersebut mengeksekusi pengumpulan alat bukti terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie.
"Rangkaian penggeledahan tersebut dilaksanakan pukul 18.30 sampai dengan 21.30 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna.
Dalam penggeledahan yang berlangsung selama tiga jam tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang memperkuat konstruksi perkara.
“Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Anang.
Meski belum membeberkan secara mendetail rincian dokumen yang diangkut dari kediaman tersangka, Anang meyakini seluruh barang bukti yang disita akan melengkapi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara Febrie.
"Proses penyidikan ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Anang.
Sebelumnya, Tim Sembilan Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan TPPU ini, yakni Febrie Adriansyah selaku mantan Jampidsus dan Nurman Herin dari pihak swasta.
Pengusutan perkara ini berjalan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Penerbitan sprindik anyar tersebut dilakukan pascamenerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berupa logam mulia emas seberat 74 kilogram dan uang tunai valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah.
Langkah ini melengkapi tiga sprindik awal pengalihan perkara dari Polri, yakni Sprindik Nomor 43 terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU PT KNI, Sprindik Nomor 44 mengenai dugaan korupsi tata kelola batu bara PLTU pemicu pemadaman listrik massal (blackout), serta Sprindik Nomor 45 terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.


















