VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kebocoran informasi perkara yang berujung pada pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro rupanya membongkar celah dalam sistem pengamanan dokumen di internal KPK. Lembaga antirasuah itu kini memperketat alur distribusi dokumen dari penyelidik hingga ke pimpinan agar tidak sembarang orang bisa mengaksesnya.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan proses dokumen dari penyelidik ke pimpinan harus benar-benar terjaga ketat.
"Tidak semua orang bisa melihat," kata Setyo, Kamis (30/7/2026).
Ia menjelaskan evaluasi ini dirancang agar setiap kejanggalan bisa terlacak sejak dini, mulai dari titik mana dokumen tersendat hingga siapa pihak yang berpotensi menyalahgunakannya.
Setyo menyebut mekanisme pelacakan ini penting agar pimpinan KPK bisa mengetahui persis di mana letak masalah ketika terjadi penyimpangan serupa di kemudian hari.
"Pimpinan bisa melacak bahwa ini macetnya di mana, ini keluarnya di mana, ini siapa yang kemudian melakukan sesuatu yang salah," katanya.
Selain memperketat sistem, evaluasi ini juga disebut Setyo bertujuan menjaga moril dan kinerja pegawai KPK lainnya agar tidak terdampak oleh kasus yang melibatkan orang dalam tersebut.
"Supaya tidak terulang kembali permasalahan-permasalahan yang setidaknya sedikit banyak berpengaruh terhadap moril, mental, dan kinerja," ujarnya.
Evaluasi ini menyusul OTT KPK beberapa waktu lalu, yang menjaring 21 orang termasuk Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Sebanyak 14 dari 21 orang tersebut dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut, terdiri atas lima orang dari Jakarta, delapan dari Pemalang, dan seorang dari Purworejo.
Kasus ini terbagi dalam dua klaster, pertama dugaan pemerasan oleh Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemkab Pemalang dan pihak swasta dengan tersangka Anom dan Mohamad Haris alias Gus Haris. Kedua, dugaan pemerasan terhadap Anom yang justru dilakukan personel polisi yang bertugas di KPK, Setya Budi Dias, bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto.
Anom bersama tiga tersangka lainnya tampil mengenakan rompi oranye KPK pada 30 Juli 2026 usai resmi ditetapkan sebagai tersangka.


















