VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co
VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co

7 Tahun VOICEIndonesia.co — bagikan kritik, saran, apresiasi, atau ucapan Anda!

Kirim Pesan
Hukum

Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Dugaan TPPU eks Jampidsus

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi
VOICE Indonesia di Google
Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tergabung dalam Tim Sembilan memeriksa dua orang saksi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangan resminya di Jakarta pada Jumat (31/7/2026) mengungkapkan bahwa dari total tujuh saksi yang dipanggil oleh tim penyidik pada hari ini, hanya dua orang yang memenuhi kewajiban hadir.

"Terdapat dua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan, yakni AS dan H selaku pihak swasta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangan di Jakarta.

Lantaran lima saksi lainnya berhalangan hadir, tim penyidik Kejaksaan Agung bakal menjadwalkan ulang agenda pemanggilan terhadap para saksi tersebut demi merampungkan berkas perkara.

Anang menegaskan bahwa proses pendalaman materi perkara masih terus bergulir maraton guna melengkapi konstruksi hukum dan menguatkan pembuktian di persidangan kelak.

Dalam perkara skandal TPPU ini, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Febrie Adriansyah dalam kapasitasnya sebagai mantan Jampidsus serta seorang pihak swasta bernama Nurman Herin.

Langkah penegakan hukum ini diakselerasi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru perkara TPPU bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan tertanggal 20 Juli 2026.

Penerbitan sprindik anyar tersebut dilakukan pascamenerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti bernilai fantastis dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), berupa logam mulia emas seberat 74 kilogram dan uang tunai valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Pelimpahan perkara ini merupakan wujud sinergi dan koordinasi antarlembaga penegak hukum yang sebelumnya diawali dengan penerbitan tiga sprindik terkait.

Adapun ketiga sprindik awal tersebut meliputi Sprindik Nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI, Sprindik Nomor 44 mengenai dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara pada PLTU yang sempat memicu gangguan listrik massal (blackout), serta Sprindik Nomor 45 terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. (af)

Ringkasan AI

Tim penyidik Kejagung periksa dua saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Proses penyidikan terus berjalan setelah pelimpahan barang bukti berupa emas 74 kilogram dan uang valas ratusan miliar dari Polri untuk menguatkan pembuktian di persidangan.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Imigrasi Aceh Awasi 13 ABK Warga Negara AsingImigrasi

Imigrasi Aceh Awasi 13 ABK Warga Negara Asing

Afifah· 31 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.