VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co
VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co

7 Tahun VOICEIndonesia.co — bagikan kritik, saran, apresiasi, atau ucapan Anda!

Kirim Pesan
Hukum

LBH Ansor Apresiasi Putusan MK Soal Anggaran MBG Bukan untuk MBG

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi
VOICE Indonesia di Google
Ketua LBH Ansor Dendy Zuhairil Finsa
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor (LBH Ansor) Dendy Zuhairil Finsa(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Bukan perkara mudah bersuara menolak porsi anggaran program andalan presiden. Namun itulah yang dilakukan LBH Ansor jauh sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) mengetuk palu dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, dengan mengajukan amicus curiae yang menolak anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dibebankan pada pos pendidikan.

Sikap yang sempat berisiko dianggap menghambat program unggulan Presiden Prabowo Subianto itu kini justru terbukti berpijak pada dasar hukum yang kuat, setelah MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi yang mempersoalkan pencampuran dua pos anggaran tersebut.

Ketua LBH Ansor Dendy Zuhairil Finsa menegaskan sikap lembaganya sejak awal bukan soal menilai baik-buruknya kebijakan MBG, melainkan mempersoalkan bagaimana kebijakan itu dijalankan agar tidak menabrak batas konstitusi.

"Kami mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi karena menegaskan pentingnya menjaga disiplin konstitusional dalam pengelolaan anggaran negara. Kebijakan yang memiliki tujuan baik harus dilaksanakan melalui mekanisme yang sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan," ujar Dendy kepada VoiceIndonesia.co, Jumat (31/7/2026).

Bagi LBH Ansor, mendukung program bergizi bukan berarti rela pos pendidikan dikorbankan. Mereka menegaskan hak atas pendidikan dan hak atas gizi sama-sama kewajiban konstitusional, namun keduanya punya fungsi dan instrumen pembiayaan yang tidak bisa dicampuradukkan begitu saja.

"Anggaran mengikuti fungsi, bukan sebaliknya. Karena itu, ketika konstitusi memberikan perlindungan khusus terhadap anggaran pendidikan, maka perlindungan tersebut harus digunakan untuk memastikan fungsi inti pendidikan dapat berjalan secara optimal," tegas Dendy.

LBH Ansor menilai putusan ini memiliki arti strategis bagi masa depan tata kelola keuangan negara, sekaligus jadi pengingat bahwa kebijakan populer tetap harus tunduk pada batas konstitusi, bukan sebaliknya.

"Kami berharap putusan ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen negara dalam memenuhi seluruh hak konstitusional warga negara. Pendidikan harus diperkuat, kesehatan dan gizi masyarakat juga harus dipenuhi. Jadi semua kebijakan tersebut harus dilaksanakan secara konstitusional, akuntabel, dan tidak saling mengurangi hak warga negara," pungkasnya.

Sikap ini konsisten dengan langkah LBH Ansor sejak Juli lalu, saat anggotanya, Edo Firnando, turut menyerahkan amicus curiae ke MK dan menyerukan agar program unggulan pemerintah tersebut dibiayai lewat pos anggaran tersendiri, bukan mengambil porsi dana pendidikan.

Ringkasan AI

LBH Ansor mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak pencampuran anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan pos pendidikan, menegaskan pentingnya disiplin konstitusional dalam pengelolaan anggaran negara. Mereka menekankan bahwa hak atas pendidikan dan gizi harus dipenuhi secara terpisah tanpa mengorbankan satu sama lain.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Kaum Mahasiswa Kini Bisa Jadi Target TPPO Berkedok MagangPekerja Migran Indonesia

Kaum Mahasiswa Kini Bisa Jadi Target TPPO Berkedok Magang

S Nurafifa· 31 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.