VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Super Tax Deduction (STD) dengan pengurangan penghasilan bruto hingga 200 persen bagi perusahaan yang menggelar pelatihan dan magang. Namun, hasil analisis Pusat Pengembangan Kebijakan Ketenagakerjaan menunjukkan jumlah perusahaan yang benar-benar memanfaatkan insentif ini masih relatif sedikit.
Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang Ketenagakerjaan) Kemnaker, Anwar Sanusi, mengakui pemanfaatan STD oleh dunia usaha dan industri belum optimal meski insentifnya cukup besar. Ia mengingatkan pengembangan kompetensi tenaga kerja seharusnya tidak lagi dipandang sekadar beban biaya operasional.
"Ini adalah investasi jangka panjang yang berdampak nyata, baik bagi kemajuan perusahaan itu sendiri maupun bagi pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Anwar dilansir Jumat (31/7/2026).
Rendahnya partisipasi perusahaan ini membuat Barenbang Ketenagakerjaan Kemnaker kini merumuskan strategi penguatan kebijakan agar cakupan STD semakin luas dan regulasinya lebih adaptif terhadap kebutuhan dunia usaha ke depan.
Anwar menyebut STD sejatinya dirancang sebagai langkah strategis untuk mendorong keterlibatan aktif sektor swasta dalam pengembangan kompetensi tenaga kerja, sehingga investasi pelatihan tidak lagi hanya bertumpu pada anggaran pemerintah semata.
Kebijakan ini disebutnya melengkapi sejumlah program pengembangan SDM yang sudah berjalan, mulai dari Pelatihan Vokasi Nasional hingga Magang Nasional, sebagai fondasi membangun perekonomian yang lebih kompetitif.
"Kita membutuhkan sinergi yang kuat antara pekerja, organisasi usaha, industri, akademisi, dan pemerintah," kata Anwar.


















