VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co
VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co

7 Tahun VOICEIndonesia.co — bagikan kritik, saran, apresiasi, atau ucapan Anda!

Kirim Pesan
Ketenagakerjaan

LPKS: Absennya SOP Nasional Bikin Tingkat Partisipasi Korban TPPO Rendah

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi
VOICE Indonesia di Google
Ilustrasi Sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Ilustrasi Sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Ketiadaan standar operasional prosedur (SOP) nasional untuk mengidentifikasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) rupanya berdampak langsung pada rendahnya partisipasi korban dalam proses hukum. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius P.S. Wibowo mengungkap sebagian besar korban justru memilih meninggalkan rumah perlindungan sebelum kasusnya tuntas ditangani.

Antonius menyebut persoalan ini bukan sekadar catatan internal, melainkan turut menjadi sorotan dalam Trafficking in Persons Report 2025 yang diterbitkan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat, laporan yang menempatkan Indonesia pada kategori Tier 2.

"Sebagian besar korban meninggalkan rumah perlindungan dan tidak berpartisipasi dalam proses penindakan kasus-kasus untuk menghukum pelaku perdagangan orang," kata Antonius pada Kamis (30/7/2026).

Ia mengaitkan minimnya partisipasi korban ini dengan absennya SOP nasional lintas sektor untuk mengidentifikasi korban TPPO, yang menurutnya kini semakin dibutuhkan seiring berkembangnya modus kejahatan.

Antonius menyoroti sejumlah modus baru seperti pengantin pesanan, perdagangan organ tubuh, hingga perdagangan bayi yang membuat batas antarsektor, mulai dari ketenagakerjaan, perikanan, pariwisata, hingga perdagangan umum, semakin kabur. Kondisi ini disebutnya menuntut mekanisme identifikasi korban yang seragam di seluruh sektor.

"Pemerintah belum memiliki SOP nasional untuk mengidentifikasi korban TPPO di semua sektor," ujarnya.

Di tengah persoalan tersebut, LPSK mencatat telah memberikan perlindungan kepada 1.175 korban TPPO sepanjang 2024 hingga Mei 2026, terdiri atas 680 laki-laki dan 495 perempuan. Dari jumlah itu, 1.096 orang merupakan kelompok dewasa, sementara 79 lainnya adalah anak-anak.

Antonius turut mendorong penguatan koordinasi Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO di tingkat pusat maupun daerah agar sistem perlindungan korban dapat menjangkau seluruh wilayah secara lebih efektif. Pernyataan ini disampaikan dalam Seminar Nasional Peringatan Hari Dunia Menentang Perdagangan Orang Tahun 2026 di Jakarta.

Ringkasan AI

Ketiadaan SOP nasional untuk mengidentifikasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menyebabkan rendahnya partisipasi korban dalam proses hukum, dengan banyak korban meninggalkan rumah perlindungan sebelum kasus selesai. LPSK mencatat telah melindungi 1.175 korban TPPO sejak 2024 dan mendorong penguatan koordinasi Gugus Tugas TPPO agar perlindungan lebih efektif.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

RI dan Albania Teken MoU Perkuat Pelindungan PMIPekerja Migran Indonesia

RI dan Albania Teken MoU Perkuat Pelindungan PMI

Afifah· 30 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.