VOICEINDONESIA.CO, Denpasar – Iming-iming gaji tinggi, proses keberangkatan super cepat, hingga biaya penempatan gratis ternyata menjadi jurus andalan sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk menjerat korban di Bali. Polda Bali mengungkap pola-pola ini masih terus berulang dan berhasil menjebak banyak calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tergiur tawaran instan.
Panit 1 Unit 5 Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali, Putu Ratmi Desiningrum, membeberkan modus tersebut dalam sosialisasi daring "Waspada Penempatan Ilegal dan TPPO" yang digelar BP3MI Bali, diikuti sekitar 228 peserta dari kalangan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan perangkat desa se-Bali.
Selain tawaran yang terlalu menggiurkan, Putu juga mengungkap modus penjeratan utang yang kerap digunakan sindikat untuk mengikat calon pekerja migran sejak awal proses, sebelum akhirnya korban sulit melepaskan diri begitu tiba di negara tujuan.
"Masyarakat harus lebih waspada terhadap tawaran kerja yang menjanjikan proses instan dan fasilitas yang berlebihan," ujar Putu dilansir laman resmi KP2MI, Jumat (31/7/2026).
Ia mendesak masyarakat memastikan legalitas perusahaan dan prosedur penempatan sebelum tergiur tawaran kerja, serta segera melapor ke aparat penegak hukum begitu menemukan indikasi penempatan ilegal maupun TPPO.
"Jangan mudah tergiur sebelum memastikan legalitas perusahaan maupun prosedur penempatannya," ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Penyuluh Hukum Ahli Pertama BP3MI Bali, Ida Bagus Yogi Puspakanta, menegaskan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) sama sekali tidak memiliki kewenangan menempatkan masyarakat untuk bekerja di luar negeri, sebuah fakta yang menurutnya masih banyak disalahpahami di tingkat akar rumput.
"Penempatan secara prosedural memberikan kepastian pelindungan dari negara dan menjadi langkah penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang," ujar Yogi.
Melalui sosialisasi ini, BP3MI Bali berharap LPK, perangkat desa, dan masyarakat bisa menjadi garda terdepan menyebarkan informasi migrasi aman sekaligus mencegah praktik penempatan ilegal di Provinsi Bali.


















