VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KASBI) yang terdiri dari 16 konfederasi dan 147 federasi mendatangi fraksi-fraksi di DPR RI untuk menyampaikan dua tuntutan utama dalam revisi UU Ketenagakerjaan yakni penghapusan sistem outsourcing dan pembatasan durasi PKWT maksimal satu tahun sebelum pekerja wajib diangkat menjadi pegawai tetap, Kamis (30/7/2026).
Ketua Umum KASBI Sunarno menegaskan status pekerja kontrak kini semakin mendominasi berbagai sektor termasuk outsourcing, pekerja harian lepas, hingga magang sehingga pembatasan PKWT menjadi mendesak.
"PKWT harus dibatasi, tidak semua jenis pekerjaan boleh menggunakan pekerja kontrak, setelah satu tahun pekerja harus diangkat menjadi pekerja tetap," kata Sunarno di kompleks parlemen, Jakarta.
Sunarno menjelaskan PKWT yang diusulkan maksimal satu tahun atau dua kali kontrak masing-masing enam bulan. Untuk outsourcing ia mendorong penghapusan total meski pemborongan pekerjaan untuk jenis tertentu masih dimungkinkan.
"Kalau mengacu pada pidato Presiden Prabowo yang ingin menghapus outsourcing maka inilah momentum DPR untuk mewujudkannya melalui revisi UU Ketenagakerjaan," ujarnya.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menjelaskan safari politik KBPBI akan berlanjut dengan pertemuan pimpinan DPR RI pekan depan untuk membahas substansi usulan RUU Ketenagakerjaan.
"Minggu depan kami akan bertemu dengan pimpinan-pimpinan DPR RI untuk melanjutkan komunikasi dan memperjuangkan agar aspirasi buruh dapat masuk dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan," kata Andi.
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Heryawan memastikan seluruh masukan dari koalisi buruh akan dijadikan bahan bagi Panitia Kerja dalam menggodok RUU Ketenagakerjaan.
"Tentu masukan dari teman-teman koalisi ini akan memperkaya bagaimana anggota Panja menyikapi tiap isu tiap tema tiap bab yang akan kita rumuskan," tegasnya.


















