VOICE Indonesia
Lipsus

Terjebak Modus Pernikahan Pesanan ke Tiongkok, Korban asal Subang Alami KDRT dan Dugaan TPPO

Redaksi - VOICEIndonesia.co
VOICE Indonesia di Google
Ilustrasi Warga negara Indonesia (WNI) Terjebak Modus Pernikahan Pesanan ke Tiongkok, Korban asal Subang Jawa Barat Alami KDRT dan Dugaan TPPO
Ilustrasi Warga negara Indonesia (WNI) Terjebak Modus Pernikahan Pesanan ke Tiongkok, Korban asal Subang Jawa Barat Alami KDRT dan Dugaan TPPO(Foto: dok.voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Nasib naas menimpa Gita Aprilia (22), warga asal Subang, Jawa Barat, yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok pernikahan transnasional (mail-order bride).

Berawal dari iming-iming perbaikan ekonomi dan janji manis mahar puluhan juta rupiah, Gita kini justru terisolasi di Provinsi Fujian, Tiongkok, mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), hingga terancam jerat hukum di negeri Tirai Bambu  tersebut.

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga, melalui ayah kandung korban, Dani, melaporkan tragedi yang menimpa anaknya kepada Persatuan Buruh Migran. Informasi mengenai kasus ini diterima pada Senin (20/07/2026) langsung dari Ketua Umum Persatuan Buruh Migran, Anwar Ma'arif, yang akrab disapa Mas Bobi.

Jerat Kemiskinan dan Tipu Daya Perantara

Tragedi ini bermula pada akhir tahun 2024. Gita, seorang janda muda beranak satu yang berjuang memenuhi kebutuhan balitanya, berada dalam posisi ekonomi yang sangat rentan.

Setelah sempat mengalami perlakuan tidak manusiawi saat menjadi Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Tangerang dan bekerja sebagai sinden grup kesenian sintren dengan penghasilan tak menentu, Gita ditawari "solusi" oleh tetangganya berinisial DTO.

DTO menjanjikan kehidupan sejahtera jika Gita bersedia menikah dengan warga negara Tiongkok. Namun, ada syarat ketat yang harus dipatuhi: Gita dilarang keras memberitahu calon suaminya bahwa ia sudah memiliki anak.

Gita kemudian diperkenalkan kepada perantara lain bernama GNW di Indramayu, yang menjanjikan uang mahar dan biaya resepsi sebesar Rp50 juta. Dari sana, Gita dibawa ke sebuah apartemen di kawasan Pluit, Jakarta Utara, yang dikelola oleh seorang agen bernama LN dan rekannya Mister WG. Di tempat inilah Gita dipertemukan dengan LHI, pria asal Kabupaten Liancheng, Provinsi Fujian, Tiongkok.

Kejanggalan Prosedur dan Pemalsuan Identitas

Berbagai kejanggalan mewarnai prosesi pernikahan ini. Pihak agen memaksa pernikahan digelar di Bekasi Timur pada 31 Desember 2024 dengan dalih agar mudah dihadiri oleh pihak Kedutaan Tiongkok. Namun, saat prosesi berlangsung, tidak ada satupun perwakilan diplomasi yang hadir.

Tak hanya itu, identitas KTP Gita secara sepihak dipindahkan ke alamat Jalan KH. Agus Salim, Bekasi Timur, tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya. Uang janji mahar yang awalnya disebutkan akan diserahkan penuh sebelum nikah pun berubah, di mana keluarga hanya menerima beberapa ratus ribu rupiah di awal.

Eksploitasi, KDRT, dan 'Dijual' Rp600 Juta

Hanya lima hari setelah pernikahan (5 Januari 2025), Gita diboyong ke Tiongkok. Bukannya mendapatkan kehidupan layak, Gita justru dipaksa bekerja di pabrik pengolahan keripik ubi milik kerabat suaminya. Gajinya ditahan dan dirampas oleh sang suami, yang memanfaatkan pemenuhan hak gajinya sebagai alat untuk memaksa hubungan biologis.

Saat Gita menuntut untuk pulang ke Indonesia karena tidak tahan atas perlakuan tersebut, kebenaran pahit terungkap. Sang suami menolak memulangkannya sebelum Gita mengganti biaya sebesar Rp600 juta. Terkuak bahwa agen perantara telah "jual-beli" Gita kepada keluarga suami dengan angka tersebut, sementara Gita hanya menerima porsi kecil darinya.

Pertengkaran berlanjut pada aksi KDRT fisik yang parah, termasuk pemukulan hingga penganiayaan oleh mertua. Situasi semakin meruncing pada 15 Juni 2026 ketika Gita dilaporkan oleh pihak keluarga suami ke kepolisian setempat atas tuduhan penipuan status pernikahan.

Ironisnya, saat meminta perlindungan kepada Perwakilan RI (KBRI) pada 16 Juni 2026, aduan korban sempat hanya dinilai sebagai permasalahan rumah tangga biasa.

CATATAN REDAKSI:

"Alarm Keras TPPO Berkedok Pengantin Pesanan dan Kebutuhan Edukasi Publik"

Kasus yang menimpa Gita Aprilia adalah cermin buruk dari masih maraknya praktik Perdagangan Orang (TPPO) bertopeng pernikahan transnasional (mail-order bride). Modus ini secara konsisten menyasar warga negara Indonesia (WNI) yang berada dalam kerentanan ekonomi serta memiliki keterbatasan literasi informasi.

Atas peristiwa ini, Redaksi mendorong perhatian serius dan tindakan konkrit dari Pemerintah Republik Indonesia:

  1. Pemerintah Harus Lebih Sensitif dan Proaktif Terhadap Modus Pengantin Pesanan Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri, KBRI/KJRI, dan Kementerian PPPA tidak boleh lagi memandang kasus pengantin pesanan sebagai "konflik rumah tangga biasa". Pola-pola manipulasi identitas (seperti pemalsuan domisili KTP), pemerasan uang 'biaya pengganti' puluhan/ratusan juta rupiah, serta pembatasan kebebasan bergerak adalah indikator kuat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Aparat diplomatik di luar negeri harus memiliki perspektif perlindungan korban TPPO yang sensitif dan responsif.

  2. Gencarkan Sosialisasi dan Edukasi Hingga ke Pelosok Desa Kerentanan terbesar bersumber dari minimnya informasi dan literasi di tingkat tapak. Pemerintah daerah bersama Kementerian Desa dan Kementerian Agama harus gencar mengedukasi masyarakat mengenai bahaya dan risiko besar menikah dengan WNA yang tidak dikenal dengan baik. Masyarakat perlu dipahamkan bahwa iming-iming "uang mahar besar" dari perantara (comblang/agen) sering kali merupakan jebakan jual-beli manusia.

  3. Tindakan Tegas Terhadap Jaringan Perantara dan Agen Lokal Aparat penegak hukum (Kepolisian RI) harus mengusut tuntas rantai sindikat perantara di dalam negeri (mulai dari tingkat desa/tetangga, comblang, hingga agen apartemen) yang meraup keuntungan dari memperjualbelikan WNI kepada WNA. Pengetatan administrasi kependudukan di tingkat RT/RW dan Kelurahan juga wajib diperketat agar manipulasi data kependudukan untuk syarat nikah tidak terus berulang.

  4. Desakan Penyelamatan Segera untuk Gita Aprilia Pemerintah Indonesia harus segera mengambil langkah diplomasi dan pendampingan hukum darurat untuk menyelamatkan Gita Aprilia yang saat ini terancam kriminalisasi dan kekerasan fisik di Tiongkok, serta memfasilitasi pemulangannya dengan aman ke Tanah Air.

Keselamatan dan harkat martabat WNI di luar negeri adalah amanat konstitusi yang tidak boleh kalah oleh tipu daya sindikat perdagangan manusia.(red)

Ringkasan AI

Nasib naas menimpa Gita Aprilia (22), warga asal Subang, Jawa Barat, yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok pernikahan transnasional (mail-order bride). Berawal dari iming-iming perbaikan ekonomi dan janji manis mahar puluhan juta rupiah, Gita kini justru terisolasi di Provinsi Fujian, Tiongkok, mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), hingga terancam jerat hukum di negeri Tirai Bambu tersebut.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

PMI Tanjungpinang Disekap di Myanmar, Keluarga Diperas Rp110 JutaPekerja Migran Indonesia

PMI Tanjungpinang Disekap di Myanmar, Keluarga Diperas Rp110 Juta

VOICE Indonesia· 21 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.