VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Penipuan lowongan kerja (loker) luar negeri melalui media sosial semakin marak dan canggih. Hingga November 2025, tim patroli digital Kementerian P2MI mengidentifikasi 220 tautan mencurigakan yang menargetkan calon pekerja migran, tersebar di berbagai platform dengan rincian 111 tautan di Facebook, 94 di TikTok, 11 di Instagram, dan 4 di WhatsApp.
Senior Manager Migrant Care Mulyadi mengatakan, Instagram, Telegram, dan Facebook adalah platform yang paling sering dijadikan kedok penipuan lowongan kerja. Negara tujuan yang paling banyak menjadi sasaran antara lain Kamboja, Vietnam, Thailand, Filipina, bahkan kini meluas ke Eropa, Turki, dan Yunani.
Berikut tujuh ciri lowongan kerja luar negeri palsu yang harus diwaspadai berdasarkan catatan Direktorat Perlindungan WNI Kemlu, Polres Muara Enim, dan Disnaker PMPTSP Banjarnegara:
1. Akun perorangan yang tidak terdaftar sebagai P3MI
Akun media sosial yang mengumumkan lowongan pekerjaan milik perorangan dan tidak terdaftar sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Perusahaan yang berhak menempatkan PMI hanya BP2MI, P3MI, dan perusahaan yang memiliki izin dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.
2. Gaji tidak realistis
Tawaran gaji jauh melampaui standar rata-rata industri di negara tujuan untuk posisi yang tidak memerlukan keahlian khusus. Jika tawaran terlihat terlalu indah untuk menjadi kenyataan, hampir dipastikan itu adalah jebakan.
3. Tidak ada kontrak kerja
Tidak ada kontrak kerja yang jelas sebelum keberangkatan. Dalam perekrutan resmi, calon pekerja harus menerima kontrak kerja yang menjelaskan hak dan kewajiban secara rinci sebelum diberangkatkan.
4. Diminta membayar biaya di muka
Rekruter meminta pembayaran dengan berbagai alasan seperti biaya administrasi, tiket pesawat, pengurusan visa, atau pelatihan. Lowongan kerja yang resmi tidak akan pernah meminta sejumlah uang kepada pelamar.
5. Rekruter menghubungi duluan tanpa lamaran
Rekruter menghubungi calon pekerja lebih dulu melalui WhatsApp, Telegram, atau DM media sosial tanpa ada lamaran terlebih dahulu. Proses rekrutmen yang terlalu cepat tanpa wawancara atau verifikasi juga patut dicurigai.
6. Menggunakan visa wisata bukan visa kerja
PMI yang bekerja di luar negeri wajib memiliki visa pekerja berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Jika rekruter menawarkan keberangkatan dengan visa wisata atau bebas visa, dipastikan lowongan tersebut ilegal.
7. Identitas dan alamat perusahaan tidak jelas
Penipu sering menggunakan nama perusahaan fiktif atau email dengan domain gratis seperti Gmail dan Yahoo. Perusahaan internasional yang kredibel selalu memiliki email profesional dan alamat kantor yang dapat diverifikasi.
Masyarakat yang menemukan atau mencurigai adanya lowongan kerja palsu dapat melaporkannya ke KemenP2MI atau melalui hotline Direktorat Pelindungan WNI Kemlu di +62 812-9007-0027. Pastikan seluruh proses rekrutmen dilakukan melalui jalur resmi di Layanan Terpadu Satu Atap dan Dinas Tenaga Kerja setempat.


























