VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kekerasan fisik, gaji tidak dibayar, dan eksploitasi masih menjadi persoalan yang kerap dialami Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri. Data Stella Maris Batam mencatat sepanjang 2026 sudah menangani 58 kasus, dengan total gaji tertunggak mencapai 287.000 dolar AS, naik drastis dari 20 kasus pada tahun sebelumnya.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghubungi KBRI atau KJRI terdekat. Perwakilan RI dapat memberikan pendampingan hukum, membantu negosiasi dengan majikan, hingga memfasilitasi pemulangan ke tanah air jika diperlukan. Kontak darurat Direktorat Pelindungan WNI Kemlu dapat dihubungi di nomor +62 812-9007-0027 selama 24 jam.
Jika mengalami kekerasan, PMI disarankan segera mencari tempat aman terlebih dahulu sebelum melapor. Dokumentasikan bukti kekerasan seperti foto luka, rekaman percakapan, atau saksi. Semua bukti ini penting untuk proses hukum dan klaim ganti rugi.
Untuk kasus gaji tidak dibayar, PMI berhak menuntut pembayaran berdasarkan kontrak kerja yang telah ditandatangani sebelum keberangkatan. Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, majikan yang tidak membayar gaji sesuai perjanjian dapat dilaporkan ke otoritas setempat maupun KBRI.
Selain KBRI, PMI juga dapat mengadu melalui layanan BP2MI yang saat ini disiapkan sebagai single entry point pengaduan bagi seluruh awak kapal perikanan dan pekerja migran. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui aplikasi Peduli WNI di peduliwni.kemlu.go.id atau menghubungi hotline masing-masing KBRI di negara penempatan.
Penting untuk diingat bahwa setiap PMI yang berangkat secara prosedural memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat. Pemerintah melalui Kementerian P2MI mencatat sejak Januari hingga April 2026 berhasil mencegah keberangkatan ilegal sebanyak 1.353 calon pekerja migran. PMI yang berangkat secara ilegal kehilangan akses terhadap perlindungan, pelayanan, maupun pendampingan dari negara.



























