
Ini Tips Jika Jadi Korban Kekerasan Hingga Eksploitasi di Luar Negeri

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kekerasan fisik, gaji tidak dibayar, dan eksploitasi masih menjadi persoalan yang kerap dialami Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri. Data Stella Maris Batam mencatat sepanjang 2026 sudah menangani 58 kasus, dengan total gaji tertunggak mencapai 287.000 dolar AS, naik drastis dari 20 kasus pada tahun sebelumnya.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghubungi KBRI atau KJRI terdekat. Perwakilan RI dapat memberikan pendampingan hukum, membantu negosiasi dengan majikan, hingga memfasilitasi pemulangan ke tanah air jika diperlukan. Kontak darurat Direktorat Pelindungan WNI Kemlu dapat dihubungi di nomor +62 812-9007-0027 selama 24 jam.
Jika mengalami kekerasan, PMI disarankan segera mencari tempat aman terlebih dahulu sebelum melapor. Dokumentasikan bukti kekerasan seperti foto luka, rekaman percakapan, atau saksi. Semua bukti ini penting untuk proses hukum dan klaim ganti rugi.
Untuk kasus gaji tidak dibayar, PMI berhak menuntut pembayaran berdasarkan kontrak kerja yang telah ditandatangani sebelum keberangkatan. Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, majikan yang tidak membayar gaji sesuai perjanjian dapat dilaporkan ke otoritas setempat maupun KBRI.
Selain KBRI, PMI juga dapat mengadu melalui layanan BP2MI yang saat ini disiapkan sebagai single entry point pengaduan bagi seluruh awak kapal perikanan dan pekerja migran. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui aplikasi Peduli WNI di peduliwni.kemlu.go.id atau menghubungi hotline masing-masing KBRI di negara penempatan.
Penting untuk diingat bahwa setiap PMI yang berangkat secara prosedural memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat. Pemerintah melalui Kementerian P2MI mencatat sejak Januari hingga April 2026 berhasil mencegah keberangkatan ilegal sebanyak 1.353 calon pekerja migran. PMI yang berangkat secara ilegal kehilangan akses terhadap perlindungan, pelayanan, maupun pendampingan dari negara.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga




Usai Pertemuan Gibran dan Mahasiswa, FISIP UNAS : Tidak Ada BEM di Kampus
17 Juni 2026 pukul 13.25
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
