Kemenimipas Perketat Pengawasan WNA Cegah Praktik Judol di Wilayah RI
VOICEINDONESIA.CO, Bekasi – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memastikan bakal meningkatkan pengawasan secara masif di berbagai wilayah untuk mencegah Warga Negara Asing (WNA) menjalankan praktik judi online (judol) di Indonesia.
Langkah ini diambil sebagai respons cepat pasca-pembongkaran jaringan judol internasional oleh Bareskrim Polri yang melibatkan ratusan ekspatriat.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan telah menginstruksikan Direktur Jenderal Imigrasi beserta jajaran di daerah untuk memperketat patroli keimigrasian.
Fokus pengawasan akan diarahkan pada lokasi-lokasi potensial yang rawan disalahgunakan sebagai markas operasional perjudian siber.
"Ini saya sudah sampaikan kepada Pak Dirjen untuk meningkatkan pengawasan di seluruh tempat-tempat yang mungkin dijadikan lokasi untuk menyelenggarakan kegiatan yang sama," ujar Agus saat ditemui awak media di kawasan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Selasa (19/5/2026).
Agus mengakui bahwa mendeteksi masuknya WNA ilegal atau bermasalah ke tanah air saat ini memiliki tantangan tersendiri.
Celah terbesar berada pada pemanfaatan fasilitas bebas visa kunjungan, yang kerap disalahgunakan oleh jaringan kriminal internasional untuk memasukkan pekerja nonsah dengan kedok pelancong.
Guna mengatasi keterbatasan tersebut, Kemenimipas akan memperkuat sinergi dan pertukaran data dengan Polri.
Kerja sama ini difokuskan pada pemantauan aktivitas berkala serta pengawasan tempat tinggal para WNA yang gerak-geriknya dinilai mencurigakan di lingkungan masyarakat.
Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil menggerebek markas perjudian daring jaringan internasional di kawasan Jakarta Barat dan mengamankan sedikitnya 320 WNA dari berbagai negara yang bertindak sebagai operator.
Selain menghadapi proses pidana atas pelanggaran pasal perjudian, aparat penegak hukum bersama otoritas imigrasi kini tengah mendalami sanksi penyalahgunaan izin tinggal dan dokumen keimigrasian terhadap ratusan WNA tersebut. (af)
Pilihan Redaksi
ImigrasiDPR Kritik Aturan Perpanjangan Paspor Diaspora di Eropa
Anggota Komisi XIII DPR RI, Anwar Sadad, mengkritik keras aturan keimigrasian yang mensyaratkan izin tinggal sah dari negara setempat bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin memperpanjang paspor di luar negeri.Kebijakan tersebut dinilai kontradiktif dan justru menyulitkan agenda perlindungan ne
Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.
Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.





























