News

Kemenimipas Perketat Pengawasan WNA Cegah Praktik Judol di Wilayah RI

Afifah - VOICEIndonesia.co19 Mei 2026 pukul 22.14 WIB
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto
Foto: Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)
Iklan
Temukan lebih banyak
Panduan Kota & Daerah
Peta
Referensi Geografis

VOICEINDONESIA.CO, Bekasi – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memastikan bakal meningkatkan pengawasan secara masif di berbagai wilayah untuk mencegah Warga Negara Asing (WNA) menjalankan praktik judi online (judol) di Indonesia. 

Langkah ini diambil sebagai respons cepat pasca-pembongkaran jaringan judol internasional oleh Bareskrim Polri yang melibatkan ratusan ekspatriat.

Iklan

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan telah menginstruksikan Direktur Jenderal Imigrasi beserta jajaran di daerah untuk memperketat patroli keimigrasian. 

Fokus pengawasan akan diarahkan pada lokasi-lokasi potensial yang rawan disalahgunakan sebagai markas operasional perjudian siber.

"Ini saya sudah sampaikan kepada Pak Dirjen untuk meningkatkan pengawasan di seluruh tempat-tempat yang mungkin dijadikan lokasi untuk menyelenggarakan kegiatan yang sama," ujar Agus saat ditemui awak media di kawasan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Selasa (19/5/2026).

Agus mengakui bahwa mendeteksi masuknya WNA ilegal atau bermasalah ke tanah air saat ini memiliki tantangan tersendiri. 

Celah terbesar berada pada pemanfaatan fasilitas bebas visa kunjungan, yang kerap disalahgunakan oleh jaringan kriminal internasional untuk memasukkan pekerja nonsah dengan kedok pelancong.

Guna mengatasi keterbatasan tersebut, Kemenimipas akan memperkuat sinergi dan pertukaran data dengan Polri. 

Kerja sama ini difokuskan pada pemantauan aktivitas berkala serta pengawasan tempat tinggal para WNA yang gerak-geriknya dinilai mencurigakan di lingkungan masyarakat.

Iklan

Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil menggerebek markas perjudian daring jaringan internasional di kawasan Jakarta Barat dan mengamankan sedikitnya 320 WNA dari berbagai negara yang bertindak sebagai operator. 

Selain menghadapi proses pidana atas pelanggaran pasal perjudian, aparat penegak hukum bersama otoritas imigrasi kini tengah mendalami sanksi penyalahgunaan izin tinggal dan dokumen keimigrasian terhadap ratusan WNA tersebut. (af)

Pilihan Redaksi

DPR Kritik Aturan Perpanjangan Paspor Diaspora di EropaImigrasi

DPR Kritik Aturan Perpanjangan Paspor Diaspora di Eropa

Afifah·20 May 2026

Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.

Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.

Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow
#Tags:#News

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Artikel Terkait

News

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

UMKM Showcase

Dukung usaha lokal Indonesia — ribuan UMKM terdaftar

Partner Kolaborasi
PusatRilis.idIJINCepat.id

Featured UMKM

UMKM Lainnya

Gratis

Citizen Journalism

Berita dari Warga untuk Warga

Punya Berita Menarik di Sekitarmu?

Bagikan cerita, foto, atau video kejadian di lingkunganmu. Suaramu penting untuk masyarakat!

Kirim Berita Sekarang

#EventBerkelas

Didukung oleh

Naremax Integrated Event Partner

Made with Emergent

-->-->
Original text
Rate this translation
Your feedback will be used to help improve Google Translate
-->