VOICEINDONESIA.CO, Batam – Darurat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus membayangi Kota Batam. Setiap harinya, ribuan nyawa dipertaruhkan lewat jalur penyelundupan Pekerja migran ilegal (PMI). Namun, upaya penegakan hukum dinilai masih sebatas menyentuh permukaan.
Berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam sepanjang Januari hingga pertengahan Juli 2026, tercatat hanya 11 perkara TPPO yang masuk ke meja hijau. Dari jumlah yang minim tersebut, mayoritas terdakwa yang menduduki kursi pesakitan hanyalah kurir kelas teri. Sementara itu, aktor intelektual (mastermind) di balik sindikat ini hampir tak pernah tersentuh hukum.
Para kurir ini bertindak sebagai pion rendahan yang bertugas menjemput, mengantar, hingga meloloskan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) unprosedural ke negeri jiran. Ironisnya, risiko pidana berat yang mereka tanggung sama sekali tidak sebanding dengan upah yang diterima hanya sekitar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per kepala untuk setiap PMI yang lolos.
Terputusnya rantai informasi menjadi alasan utama mengapa otak pelaku selalu berhasil meloloskan diri.
"Kurir ini hanya disuruh menjemput, mengantar, lalu diberi petunjuk. Antar pelaku saling terputus," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, dihubungi VOICEIndonesia.co, Minggu, 26 Juli 2026.
Komunikasi antara Sindikat dan pengendali utama hanya mengandalkan instruksi via ponsel dan transaksi non-tunai. Begitu kurir tertangkap, jejak hukum langsung terhenti di tempat dan gagal menjangkau sang dalang.
Modus Terang-terangan di Pelabuhan Resmi
Jika dulu sindikat mengandalkan jalur gelap atau 'pelabuhan tikus', kini modusnya kian berani. Keberangkatan PMI ilegal justru mendominasi lewat pelabuhan-pelabuhan internasional resmi, seperti Pelabuhan Feri Internasional Batam Center, Harbour Bay, dan Sekupang. Di tengah padatnya arus penumpang umum, para sindikat dengan leluasa menggiring korban melenggang menuju Malaysia dan Singapura.
Pengakuan para terdakwa di persidangan mengungkap bahwa sekitar 95 persen korban bukanlah warga lokal Batam.
"Mereka sengaja didatangkan dari berbagai daerah luar Kepulauan Riau dengan menumpang pesawat komersial mendarat di Bandara Internasional Hang Nadim. Setibanya di Batam, para korban langsung dijemput kurir sindikat untuk digiring seketika ke pelabuhan penyeberangan internasional," jelas Wattimena.
Upah Murah di Balik Eksploitasi Seksual
Ketimpangan penanganan kasus ini terekam jelas dalam sidang putusan terdakwa Nur Saodah alias Gadis pada Selasa, 21 Juli 2026. Ia divonis 2 tahun penjara setelah terbukti secara sah dan meyakinkan menempatkan PMI secara Non Prosedural (NP) ke Malaysia.
Kasus Nur Saodah membongkar cara kerja sindikat yang memanfaatkan kerentanan ekonomi korban dengan iming-iming pekerjaan cepat di luar negeri, yang berujung pada eksploitasi seksual komersial.
Aksi Nur Saodah bermula pada Oktober 2025 di kediamannya di Perumahan Glory Tanjung Riau Blok B5 No. 07, Sekupang, Batam. Saat itu, saksi bernama Cici Imblek datang bersama rekannya dan menyatakan niat bekerja ke Malaysia sebagai terapis pijat (massage). Tanpa prosedur resmi, Nur Saodah menawarkan dua opsi: menjadi terapis pijat murni dengan gaji RM 100 per hari, atau bekerja di hotel sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan upah tetap RM 100 per hari di luar tarif kencan.
Korban memilih jalur terapis dan sempat menampung diri di rumah terdakwa sebelum diberangkatkan ke Johor, Malaysia. Nur Saodah memfasilitasi keberangkatan menggunakan transportasi daring (Maxim) menuju Pelabuhan Internasional Batam Center, lengkap dengan uang talangan tiket kapal sebesar Rp1 juta. Biaya ini wajib dikembalikan korban setelah menerima gaji dari agen di Malaysia yang dikoordinasikan oleh jaringan pengendali bernama Bos Jackson dan Bos Suen.
Praktik pengiriman ilegal ini berlangsung berulang kali hingga akhir November 2025, di mana korban bolak-balik Batam–Malaysia untuk melayani agensi di Johor dan Kukup.
Meski menyeludupkan manusia tanpa dokumen resmi, uji kompetensi, maupun pelatihan Ketenagakerjaan, Nur Saodah hanya meraup keuntungan atau fee komisi sebesar Rp1.950.200 dari Bos Jackson sebuah angka yang sangat kecil jika dibandingkan dengan ancaman hukum yang kini harus menjalani masa hukuman di penjara.(iko/red)


















