VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Praktek pengiriman Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural (PMI NP) hingga potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus bertransformasi dengan beragam modus baru. Salah satu yang kini menjadi sorotan tajam adalah modus transit multinegara, seperti rute Bangkok–Turki–Irak, guna mengelabuhi pengawasan di pintu keluar-masuk negara.
Menanggapi fenomena tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Kanim Soetta) membeberkan dinamika dan tantangan nyata dalam proses pemeriksaan keimigrasian di lapangan. Celah penyalahgunaan tiket terpisah (split ticketing) menjadi salah satu perhatian utama.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, menegaskan ketatnya batas kewenangan petugas saat berhadapan dengan pelintas di konter pemeriksaan.
“Petugas pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tidak secara otomatis mengetahui apakah seorang pelintas akan melakukan transit atau memiliki tiket lanjutan yang dibeli secara terpisah (split ticketing),” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana saat dikonfirmasi pada Jumat (24/07/2026).
Oleh karena itu, kejujuran serta keterbukaan Warga Negara Indonesia (WNI) saat melewati proses wawancara singkat (profiling) memegang peranan yang sangat vital.
“Informasi tersebut baru dapat diketahui apabila pelintas menyampaikan secara jujur tujuan dan rencana perjawalanannya saat proses wawancara atau petugas memperoleh informasi pendukung dari hasil pemeriksaan yang sah sesuai kewenangan,” ujar Galih.
“Dengan demikian, pengakuan pelintas pada saat wawancara menjadi salah satu sumber informasi penting dalam proses pemeriksaan keimigrasian,” kata Galih.
Apabila dalam proses interogasi awal tercium adanya kejanggalan atau ketidaksesuaian data permohonan dengan maksud perjalanan, petugas TPI tidak akan ragu untuk mengambil langkah pendalaman.
“Apabila dalam proses wawancara ditemukan ketidaksesuaian antara tujuan perjalanan, keterangan yang diberikan, maupun indikasi lain yang mengarah pada dugaan penempatan bekerja secara nonprosedural atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO), petugas akan melakukan pendalaman sesuai prosedur yang berlaku,” tegas kanim soetta.
Dalam menangani dugaan kasus PMI NP maupun korban TPPO di area bandara, pihak Imigrasi Soekarno-Hatta bergerak cepat melalui mekanisme penanganan terpadu lintas instansi.
“Dalam situasi yang mengindikasikan adanya dugaan TPPO atau PMI nonprosedural, Imigrasi Soekarno-Hatta melakukan koordinasi cepat dengan instansi terkait, antara lain Kepolisian dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Galih.
“Dalam hal hasil koordinasi instansi terkait mengusulkan untuk dilakukan penundaan, maka dilakukan penundaan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tambah Galih.
Di sisi lain, modernisasi fasilitas bandara seperti Autogate turut menghadirkan karakteristik pengawasan yang berbeda dibanding konter manual. Pihak Kanim Soetta menjelaskan batasan teknologi digital versus kemampuan analisis petugas manusia.
“Petugas pemeriksaan keimigrasian memang melakukan wawancara singkat (profiling) sebagai bagian dari pemeriksaan manual. Namun perlu dipahami bahwa tidak seluruh pelintas menjalani pemeriksaan melalui petugas di counter,” pungkas Galih.
“Saat ini, masyarakat juga memiliki pilihan menggunakan Autogate, yang memberikan kemudahan dan percepatan layanan. Pada mekanisme tersebut, proses dilakukan secara otomatis berdasarkan verifikasi sistem sehingga tidak terdapat proses wawancara maupun kemampuan melakukan penilaian intuitif sebagaimana yang dilakukan oleh petugas pemeriksa. Namun demikian, apabila terdapat anomali gestur penumpang, hal tsb tetap menjadi subyek pemeriksaan petugas Imigrasi,” kata galih.
“Sementara itu, terhadap pemeriksaan manual, petugas dapat melakukan profiling berdasarkan hasil wawancara, konsistensi jawaban, dokumen pendukung, riwayat perjalanan, maupun indikator lain yang relevan,” katanya.
Meski demikian, Galih menggarisbawahi bahwa penundaan keberangkatan seseorang tidak bisa dilakukan secara sembarangan hanya berdasar pada kecurigaan sepihak tanpa dasar bukti yang sah.
“Namun demikian, profiling semata tidak dapat dijadikan dasar untuk menunda keberangkatan seseorang. Penundaan keberangkatan WNI harus didasarkan pada indikasi yang kuat, fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, dan bukti pendukung yang memadai, sehingga keputusan yang diambil tetap menghormati hak warga negara sekaligus memberikan perlindungan apabila terdapat dugaan kuat menjadi korban PMI nonprosedural atau TPPO,” kata Galih.
Langkah tegas ini dibuktikan dengan tingginya data penindakan pencegahan TPPO/PMI Non-Prosedural yang dicatatkan oleh Kanim Soekarno-Hatta sepanjang semester pertama tahun 2026.
“Sepanjang tahun 2026, terhitung sejak Januari - 20 Juli 2026 terdapat sebanyak 816 penundaan calon penumpang yang terindikasi PMI NP yang jika dirata-rata, ada sekitar 116 orang per bulan. Dengan dominasi/Transit yang paling mendominasi adalah tujuan Malaysia dan Kamboja,” papar Galih.
Menutup celah-celah penyelundupan manusia ini, penguatan integrasi data dengan pihak penyedia jasa penerbangan (airline) dan pengelola bandara terus dipacu.
“Kami terus mendorong penguatan kerja sama melalui pertukaran data dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk maskapai penerbangan dan operator bandara, penguatan interoperabilitas data diharapkan mampu meningkatkan kualitas analisis risiko sehingga potensi penyalahgunaan pola perjalanan, termasuk modus transit multinegara dapat dideteksi lebih dini,” ujar galih.
“Upaya tersebut juga merupakan bagian dari transformasi digital pelayanan dan pengawasan keimigrasian berbasis manajemen Risiko,” tambah galih.
Selain pengawasan di TPI Bandara, Kanim Soetta juga menjawab perhatian publik terkait isu potensi celah pada layanan paspor percepatan (paspor kilat) yang kerap dikaitkan dengan pemalsuan maksud perjalanan.
“Percepatan dalam penerbitan paspor merupakan inovasi Direktorat Jenderal Imigrasi, yang dilakukan berdasarkan persyaratan dan prosedur yang berlaku pada saat permohonan diajukan. Kecepatan penyelesaian layanan tidak mengurangi kualitas maupun standar pemeriksaan yang diterapkan kepada setiap pemohon,” ujar galih.
“Apabila di kemudian hari diperoleh informasi bahwa suatu dokumen perjalanan diduga digunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, informasi tersebut menjadi bahan koordinasi dan evaluasi internal di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Dengan demikian, setiap kasus menjadi pembelajaran untuk memperkuat sistem pengawasan tanpa mengurangi hak masyarakat yang mengajukan paspor secara sah,” tegas galih.
Galih Priya Kartika Perdhana menyampaikan pesan mendalam kepada seluruh Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) serta masyarakat luas yang hendak berpergian ke luar negeri agar mengedepankan transparansi.
“Kami mengimbau seluruh Warga Negara Indonesia yang akan bepergian ke luar negeri untuk selalu memberikan keterangan yang benar dan jujur, baik pada saat mengajukan permohonan paspor maupun ketika menjalani pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Kejujuran pelintas menjadi bagian yang sangat penting dalam proses pemeriksaan, karena petugas Imigrasi tidak memiliki kewenangan maupun akses untuk mengetahui seluruh rencana perjalanan seseorang apabila informasi tersebut tidak diungkapkan oleh pelintas. Oleh karena itu, efektivitas deteksi sangat bergantung pada kombinasi kejujuran pelintas, hasil wawancara petugas, informasi yang sah, serta sinergi dengan instansi terkait,” pesan Galih.
“Pemeriksaan keimigrasian pada hakikatnya bukan untuk menghambat perjalanan masyarakat, melainkan sebagai bentuk perlindungan negara agar WNI tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang maupun penempatan pekerja migran secara nonprocedural,” tutup Galih.(as/red)

















