VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Peringatan Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia pada 30 Juli menjadi tamparan keras bagi efektivitas penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia yang stagnan selama bertahun-tahun.
Menjawab krisis multidimensional tersebut, pada Jumat (31/07/2026), Koalisi Tier Two yang menghimpun aliansi strategis tiga belas Lembaga terdiri dari organisasi masyarakat sipil, serikat buruh migran, dan akademisi secara resmi meluncurkan Kertas Posisi Urgensi Revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO) di Jakarta.
Mengusung pesan tajam dan menohok, "Menuju Dua Dekade Tanpa Pembaruan, Korban Terus Berjatuhan", peluncuran kertas posisi ini memancarkan seruan darurat kepada Presiden, Pemerintah, dan DPR RI. Koalisi mendesak agar kerangka hukum pemberantasan perdagangan orang segera dibongkar dan diperbarui secara komprehensif guna menghentikan laju jatuhnya ribuan anak bangsa ke dalam jerat perbudakan modern.
Hampir dua dekade berlalu tanpa pembaruan berarti, regulasi nasional tersebut kini berada dalam kondisi usang dan tidak lagi relevan menahan gempuran kejahatan yang kian canggih. Di saat payung hukum Indonesia membeku dalam aturan masa lalu, sindikat kejahatan perdagangan orang justru bertransformasi secara agresif, memanfaatkan celah hukum dan kemajuan teknologi digital untuk mengeksploitasi manusia tanpa tersentuh hukum.
Mengenai ketertinggalan regulasi yang berdampak fatal pada penegakan hukum ini, Direktur Eksekutif Migrant CARE, Wahyu Susilo, pada Jumat (31/07/2026) menyampaikan secara tertulis ke Redaksi VOICEIndonesia.co terkait fakta pahit yang harus ditanggung oleh para korban.
"Ketertinggalan regulasi ini pada akhirnya dibayar mahal oleh korban melalui lemahnya perlindungan hukum, sulitnya pembuktian perkara, rendahnya pemulihan hak, terbatasnya akses keadilan untuk korban, dan belum optimalnya penegakan hukum terhadap pelaku utama. Di sisi lain, muncul berbagai modus baru yang memanfaatkan teknologi digital seperti forced online scam, cybersex trafficking, hingga eksploitasi berkedok pemagangan." Kata Direktur Eksekutif Migrant CARE, Wahyu Susilo dalam keterangan Bersama yang tergabung dalam Tier Two Coalition yang disampaikan pada Jumat (31/07/2026)
Publik harus menyadari bahwa potret kejahatan perdagangan orang hari ini tidak lagi sebatas pola konvensional perekrutan tenaga kerja ilegal di pedesaan. Kejahatan ini telah menjelma menjadi gurita kejahatan transnasional terorganisasi (transnational organized crime) yang beroperasi tanpa batas yurisdiksi (borderless), memanfaatkan rapinya jaringan korporasi gelap untuk menjerat korban dari berbagai lapisan sosial.
Eksploitasi manusia modern kini merambah wilayah-wilayah yang melampaui jangkauan hukum tradisional, mulai dari skema penipuan daring terpaksa (forced online scamming) dan cybersex trafficking, hingga praktik kerja paksa di kapal perikanan lepas pantai, sektor domestik, perkebunan, serta pemagangan fiktif. Merebaknya ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) yang disekap dan dipaksa menjadi operator penipuan siber di berbagai negara Asia Tenggara menjadi bukti valid betapa rapuhnya perlindungan negara saat ini.
Kelemahan UU PTPPO kian parah akibat munculnya jurang pemisah (gap) yang melebar antara undang-undang tersebut dengan pembaharuan sistem hukum pidana nasional mutakhir. Regulasi PTPPO lama sama sekali belum menyerap perkembangan krusial dari KUHP 2023, KUHAP 2025, UU Penyesuaian Pidana, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), hingga UU Perlindungan Saksi dan Korban, sehingga memicu ketidakpastian hukum yang fatal dalam ruang peradilan.
Krisis penanganan TPPO dipergenting oleh tumpulnya tata kelola kelembagaan di tingkat nasional yang cenderung formalitas dan miskin eksekusi. Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO terbukti gagal membangun koordinasi lintas sektor yang solid, Rencana Aksi Nasional tidak berjalan efektif, serta minim partisipasi masyarakat sipil, yang berakibat pada dominasi pendekatan represif semata sembari mengabaikan rehabilitasi dan reintegrasi korban.
Kekuatan narasi reformasi hukum ini ditopang oleh aliansi solid tiga belas organisasi berpengalaman, yakni Migrant CARE, Yayasan IJMI, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Social Analysis And Research Institute (SARI), Destructive Fishing Watch Indonesia (DFW), Mitra Wacana, Greenpeace Indonesia, Beranda Migran, International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Emancipate Indonesia, serta jajaran akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta dan Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta.
Menatap kompleksitas permasalahan tersebut, Koalisi Tier Two merumuskan pilar tuntutan utama agar Pemerintah dan DPR RI wajib memasukkan Revisi UU PTPPO sebagai prioritas mutlak dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2027. Pembaruan hukum tersebut harus mengadopsi standar internasional Protokol Palermo serta menjamin penerapan prinsip non-punishment agar korban yang dipaksa melakukan kejahatan di bawah ancaman tidak lagi dikriminalisasi oleh negara.
Rangkaian tuntutan ini bermuara pada satu tegasan mendasar bahwa hak asasi korban harus ditempatkan di atas segalanya melalui jaminan akses restitusi, kompensasi negara, Dana Abadi, Dana Bantuan Korban, hingga perombakan total kepemimpinan operasional Gugus Tugas TPPO di bawah menteri. Tanpa keberanian politik untuk merevisi regulasi ini, negara secara tidak langsung telah membiarkan warga negaranya terus dikomodifikasi dan dijebloskan ke dalam perbudakan zaman modern.(*/red)

















