VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tergabung dalam Tim Sembilan memeriksa dua orang saksi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangan resminya di Jakarta pada Jumat (31/7/2026) mengungkapkan bahwa dari total tujuh saksi yang dipanggil oleh tim penyidik pada hari ini, hanya dua orang yang memenuhi kewajiban hadir.
"Terdapat dua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan, yakni AS dan H selaku pihak swasta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangan di Jakarta.
Lantaran lima saksi lainnya berhalangan hadir, tim penyidik Kejaksaan Agung bakal menjadwalkan ulang agenda pemanggilan terhadap para saksi tersebut demi merampungkan berkas perkara.
Anang menegaskan bahwa proses pendalaman materi perkara masih terus bergulir maraton guna melengkapi konstruksi hukum dan menguatkan pembuktian di persidangan kelak.
Dalam perkara skandal TPPU ini, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Febrie Adriansyah dalam kapasitasnya sebagai mantan Jampidsus serta seorang pihak swasta bernama Nurman Herin.
Langkah penegakan hukum ini diakselerasi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru perkara TPPU bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan tertanggal 20 Juli 2026.
Penerbitan sprindik anyar tersebut dilakukan pascamenerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti bernilai fantastis dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), berupa logam mulia emas seberat 74 kilogram dan uang tunai valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Pelimpahan perkara ini merupakan wujud sinergi dan koordinasi antarlembaga penegak hukum yang sebelumnya diawali dengan penerbitan tiga sprindik terkait.
Adapun ketiga sprindik awal tersebut meliputi Sprindik Nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI, Sprindik Nomor 44 mengenai dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara pada PLTU yang sempat memicu gangguan listrik massal (blackout), serta Sprindik Nomor 45 terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. (af)


















