VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co
VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co

7 Tahun VOICEIndonesia.co — bagikan kritik, saran, apresiasi, atau ucapan Anda!

Kirim Pesan
Hukum

Anggota Polri di Internal KPK Jadi Tersangka Pemerasan Bupati

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi
VOICE Indonesia di Google
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro rupanya menyeret nama orang dalam KPK sendiri. Seorang anggota Polri yang diperbantukan sebagai staf administrasi di lembaga antirasuah itu kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Anom pada Kamis (30/7/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan status tersangka itu disandang orang yang justru bertugas di lingkungan internal KPK.

"Merupakan perbantuan ya dari instansi Kepolisian," kata Budi.

Ia belum bisa memastikan apakah ada pihak lain yang turut menjadi korban pemerasan oknum tersebut, sebab penyidik disebutnya masih berfokus mendalami perkara ini lebih dulu sebelum menelusuri kemungkinan praktik serupa.

"Nanti penyidik tentu akan mendalami apakah ada praktik-praktik serupa yang dilakukan," katanya.

Terungkapnya keterlibatan orang dalam ini membuat KPK mengaku harus berkaca ke tubuhnya sendiri. Budi menyebut lembaganya berkomitmen mengambil langkah korektif baik dari sisi sistem maupun individu agar persoalan serupa tidak terulang di kemudian hari.

Kasus ini bermula dari OTT ke-18 sepanjang 2026 yang dilakukan KPK pada 29 Juli 2026, dengan total 21 orang diamankan, lima di Jakarta, 15 di Pemalang, dan seorang di Purworejo, salah satunya Anom Widiyantoro. Dari 21 orang tersebut, 12 di antaranya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk barang bukti uang tunai Rp2 miliar yang disita beserta penyegelan sejumlah lokasi.

Anom bersama tiga orang lainnya akhirnya tampil mengenakan rompi oranye KPK pada 30 Juli 2026, tanda mereka resmi berstatus tersangka. KPK pun membagi perkara ini ke dalam dua klaster, dugaan pemerasan oleh Anom terhadap jajaran Pemkab Pemalang, dan dugaan pemerasan yang justru menimpa Anom sendiri.

Ringkasan AI

Seorang anggota Polri yang bertugas di internal KPK ditetapkan tersangka pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. KPK berkomitmen melakukan langkah korektif untuk mencegah praktik serupa setelah kasus OTT yang mengamankan 21 orang dan barang bukti Rp2 miliar.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Calon PMI Kini Bisa Akses Pembiayaan Penempatan ke KoperasiPekerja Migran Indonesia

Calon PMI Kini Bisa Akses Pembiayaan Penempatan ke Koperasi

Afifah· 30 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.