VOICE Indonesia
Buruh

Daripada Hapus Otsourcing, Ini Saran Pengusaha

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co
Daripada Hapus Otsourcing, Ini Saran Pengusaha
Daripada Hapus Otsourcing, Ini Saran Pengusaha

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Sementara pemerintah berencana menghapus sistem outsourcing, kalangan pengusaha berpendapat bahwa masalah utama ketenagakerjaan terletak pada lemahnya pengawasan, bukan pada sistem alih daya itu sendiri.

"Dengan ini sebenarnya kami memahami pernyataan Presiden ini sebagai ajakan untuk mencari solusi yang berimbang, bahwa sistem alih daya itu dilaksanakan dengan prinsip perlindungan pekerja, transparansi, dan kepatuhan hukum. Sehingga, Indonesia ini tetap bisa kompetitif di dalam dinamika global," ujar Mira Sonia, Komite Regulasi Ketenagakerjaan APINDO sekaligus Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI).

Dalam acara Media Briefing APINDO yang digelar Rabu (14/5/2025), Mira menekankan perlunya harmonisasi regulasi turunan UU Cipta Kerja sesuai amanat Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, ini akan memungkinkan proses alih daya tetap mengakomodasi kebutuhan industri sambil melindungi hak-hak pekerja.

📖 Baca Juga ↗APINDO Soroti Tren Investasi Padat Modal Kurangi Serapan Tenaga Kerja

Pernyataan ini menjadi tanggapan langsung atas rencana Presiden Prabowo Subianto yang ingin menghapus sistem outsourcing. Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan, sebelumnya telah mengkritik keras sistem ini karena berbagai permasalahan yang ditimbulkannya.

"Ada orang yang kemudian udah usianya 40 tahun, 50 tahun masih aja di-outsource, tanpa ada karier, dengan gajinya tetap UMP, bahkan kontraknya UMP tapi ternyata realitasnya dibayarnya seperti apa, jadi ini banyak kasus," kata Yassierli di kompleks DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).

📖 Baca Juga ↗TRANSFORMASI DIGITAL ATASI MASALAH OUTSOURCING INDONESIA

APINDO justru berpendapat bahwa fokus utama seharusnya pada penguatan kapasitas pengawas ketenagakerjaan dan implementasi sistem pengawasan berbasis risiko yang menekankan pemenuhan prinsip-prinsip kerja layak, termasuk kepastian upah dan jaminan sosial.

"Kami melihat bahwa solusinya itu bukan terletak pada pelarangan praktik dari outsourcing, tetapi pada penguatan mekanisme pengawasan untuk memastikan perusahaan penyedia dan pengguna tenaga kerja outsourcing memenuhi standar kelayakan dan menjamin perlindungan hak-hak pekerja," tegas Mira.

Sementara pemerintah telah membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh untuk mengkaji proses penghapusan outsourcing, kalangan pengusaha terus menekankan bahwa solusi yang sebenarnya adalah pengawasan yang lebih ketat, bukan penghapusan total sistem yang sudah menjadi bagian integral dari dunia kerja Indonesia.

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.