
Daripada Hapus Otsourcing, Ini Saran Pengusaha

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Sementara pemerintah berencana menghapus sistem outsourcing, kalangan pengusaha berpendapat bahwa masalah utama ketenagakerjaan terletak pada lemahnya pengawasan, bukan pada sistem alih daya itu sendiri.
"Dengan ini sebenarnya kami memahami pernyataan Presiden ini sebagai ajakan untuk mencari solusi yang berimbang, bahwa sistem alih daya itu dilaksanakan dengan prinsip perlindungan pekerja, transparansi, dan kepatuhan hukum. Sehingga, Indonesia ini tetap bisa kompetitif di dalam dinamika global," ujar Mira Sonia, Komite Regulasi Ketenagakerjaan APINDO sekaligus Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI).
Dalam acara Media Briefing APINDO yang digelar Rabu (14/5/2025), Mira menekankan perlunya harmonisasi regulasi turunan UU Cipta Kerja sesuai amanat Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, ini akan memungkinkan proses alih daya tetap mengakomodasi kebutuhan industri sambil melindungi hak-hak pekerja.
📖 Baca Juga ↗APINDO Soroti Tren Investasi Padat Modal Kurangi Serapan Tenaga KerjaPernyataan ini menjadi tanggapan langsung atas rencana Presiden Prabowo Subianto yang ingin menghapus sistem outsourcing. Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan, sebelumnya telah mengkritik keras sistem ini karena berbagai permasalahan yang ditimbulkannya.
"Ada orang yang kemudian udah usianya 40 tahun, 50 tahun masih aja di-outsource, tanpa ada karier, dengan gajinya tetap UMP, bahkan kontraknya UMP tapi ternyata realitasnya dibayarnya seperti apa, jadi ini banyak kasus," kata Yassierli di kompleks DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).
📖 Baca Juga ↗TRANSFORMASI DIGITAL ATASI MASALAH OUTSOURCING INDONESIAAPINDO justru berpendapat bahwa fokus utama seharusnya pada penguatan kapasitas pengawas ketenagakerjaan dan implementasi sistem pengawasan berbasis risiko yang menekankan pemenuhan prinsip-prinsip kerja layak, termasuk kepastian upah dan jaminan sosial.
"Kami melihat bahwa solusinya itu bukan terletak pada pelarangan praktik dari outsourcing, tetapi pada penguatan mekanisme pengawasan untuk memastikan perusahaan penyedia dan pengguna tenaga kerja outsourcing memenuhi standar kelayakan dan menjamin perlindungan hak-hak pekerja," tegas Mira.
Sementara pemerintah telah membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh untuk mengkaji proses penghapusan outsourcing, kalangan pengusaha terus menekankan bahwa solusi yang sebenarnya adalah pengawasan yang lebih ketat, bukan penghapusan total sistem yang sudah menjadi bagian integral dari dunia kerja Indonesia.
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.


