
Polisi Sita Ratusan Ribu Obat Keras Ilegal di Bekasi

VOICEINDONESIA.CO, Cikarang – Polres Metro Bekasi berhasil membongkar gudang penyimpanan obat keras ilegal golongan G di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (3/3/2026).
Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, petugas menyita sebanyak 187.570 butir obat-obatan terlarang siap edar.
"Penindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan keras ilegal menjadi wujud komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tegas Kombes Pol Sumarni di Cikarang.
Baca Juga: Atasi Dampak Konflik Timur Tengah, Pemerintah Keluarkan 10 Langkah Mitigasi
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas saat melakukan patroli kamtibmas di Jalan Warung Doyong.
Petugas mengamankan seorang pemuda berinisial AR, warga Tambun Selatan, dan menemukan ratusan butir Tramadol serta Hexymer.
Setelah dilakukan interogasi, AR menunjukkan sebuah rumah kontrakan yang digunakan sebagai gudang stok.
Dalam penggeledahan di kontrakan tersebut, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah fantastis, meliputi: 136.000 butir Hexymer, 28.000 butir Double Y, 22.670 butir Try X dan 800 butir Tramadol (tambahan dari gudang).
Baca Juga: Pemerintah Harus Waspada Subsidi BBM Jebol Akibat Perang Iran-Amerika
Selain ratusan ribu butir obat, polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan senilai Rp1,28 juta, satu unit sepeda motor, telepon genggam, dan dua kartu ATM.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres menyatakan bahwa peredaran obat-obatan ini sangat membahayakan karena menyasar kalangan remaja dan seringkali menjadi pemicu gangguan kamtibmas seperti tawuran dan kejahatan jalanan.
Ia meminta masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan indikasi serupa melalui layanan "Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK)" di nomor 081383990086. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan? Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



