
WNA Rusia Kelola Laboratorium Narkotika Pakai Paspor Ganda Bali

VOICEINDONESIA.CO, Gianyar — Badan Narkotika Nasional (BNN RI) berhasil membongkar laboratorium narkotika sintetis jenis mephedrone yang dikelola oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia di sebuah vila di Kabupaten Gianyar, Bali.
Tersangka perempuan berinisial NT diketahui menggunakan tiga paspor berbeda untuk menyamarkan identitas dan berpindah-pindah lokasi guna menghindari deteksi aparat.
Dalam penggerebekan di kawasan The Lavana De’Bale Marcapada, Kamis (5/3/2026), petugas menyita barang bukti mephedrone dalam bentuk larutan hingga kristal seberat 7,3 kilogram.
Baca Juga: Ini Keuntungan Program Magang Nasional Bagi Perusahaan
Pengungkapan ini mencetak sejarah sebagai temuan laboratorium produksi mephedrone pertama sekaligus yang terbesar di Indonesia.
“Dokumen yang kita temukan di kamar saat penggerebekan ada tiga paspor. Paspor pertama adalah nama N yang digunakan di Rusia, dua lainnya memuat foto yang sama namun identitas berbeda,” ujar Plt Deputi Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan, dalam konferensi pers di Gianyar, Sabtu (7/3/2026).
Kasus ini terungkap berkat kerja sama sinergis antara Bea Cukai dan BNN.
Awalnya, petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta mencurigai dua paket kiriman asal China tujuan Bali yang dideklarasikan sebagai pigmen, namun hasil uji laboratorium menunjukkan bahan tersebut adalah prekursor pembuat narkotika.
Baca Juga: Stok BBM Aman, Panic Buying Justru Timbulkan Gangguan Keseimbangan Distribusi
Tim gabungan kemudian melakukan teknik controlled delivery (pengawasan pengiriman) hingga ke titik tujuan di Bali.
Pelacakan semakin diperkuat oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai yang mengidentifikasi NT saat tersangka sedang mengajukan perpanjangan izin tinggal.
"Modus operandinya selain berpindah vila, dia juga menggunakan identitas berbeda saat memesan bahan kimia untuk produksi. Jadi, tidak pakai nama langsung," ungkap Roy.
Saat ini, BNN masih memburu satu tersangka pria berinisial S yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, tersangka NT dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (af/ri)
Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan? Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



