VOICE Indonesia
Daerah

11 ABK Penyelundup 7,5 Ton Pasir Timah Dideportasi ke Batam

Aulia Ichsan - VOICEIndonesia.co
11 ABK Penyelundup 7,5 Ton Pasir Timah Dideportasi ke Batam
11 ABK Penyelundup 7,5 Ton Pasir Timah Dideportasi ke Batam
VOICEINDONESIA.CO, Batam - Sebanyak 11 anak buah kapal (ABK) penyelundup pasir timah ilegal asal Bangka Belitung yang ditangkap di Malaysia dideportasi ke Indonesia melalui Batam. Kasus penyelundupan dengan nilai barang bukti mencapai Rp4,3 miliar ini kini ditangani tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Muhammad Irhamni menyatakan kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan wilayah hukum lintas negara dan nilai ekonomi cukup besar. Kolaborasi dilakukan mengingat tempat kejadian perkara berada di luar wilayah Indonesia, sementara barang bukti pasir timah berasal dari Bangka Belitung. Sebelas tersangka berinisial MTA (23), LOM (24), RH (31), Z (50), A (41), B (47), H (53), S (29), J (39), Za (44), dan I (52) dideportasi dari Johor Baru menuju Pelabuhan Internasional Batamcenter pada Kamis siang. Mereka masih menjalani penyelidikan Ditreskrimsus untuk mengetahui peran masing-masing dan mengembangkan jaringan. "Kasus ini menjadi perhatian, karena melibatkan wilayah hukum lintas negara dan nilai ekonomi yang cukup besar," kata Irhamni didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, Kamis (29/1/2026) sore. Kasus terungkap berawal dari penangkapan yang dilakukan Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) Negeri Pahang pada Selasa (14/10/2025). APMM berhasil mengamankan sebuah perahu fiberglass tanpa nomor registrasi yang membawa pasir timah ilegal menuju Malaysia di perairan Pulau Tioman, Johor, bersama 11 WNI yang berperan sebagai ABK. Baca Juga : Pemerintah Pulangkan 96 WNI dari Detensi Imigrasi Arab Saudi Saat penangkapan, para ABK tidak memiliki dokumen perjalanan resmi maupun dokumen terkait muatan pasir timah yang dibawa. Muatan pasir timah ilegal yang diamankan mencapai 7,5 ton dengan nilai keseluruhan barang bukti termasuk kapal fiberglass ditaksir mencapai RM1,1 juta atau setara Rp4,3 miliar. "Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik penyelundupan tersebut," katanya. Para tersangka didakwa melanggar Akta Imigresen Malaysia 1959/1963 karena memasuki wilayah Malaysia tanpa izin resmi. Atas pelanggaran tersebut, mereka dijatuhi hukuman tiga bulan penjara atau denda sebesar RM3.000. Sementara barang bukti berupa pasir timah dan kapal fiberglass masih dalam proses penyelidikan lanjutan oleh APMM Negeri Pahang. (Sin/As) Pilihan Redaksi : Menakar Urgensi Transformasi Total KemenP2MI demi Perlindungan Paripurna Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#ABK#Bareskrim Polri#penyelundup pasir timah
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.