Baca Juga: Media Berhasil, Siti Nurhayatin Bebas Hukum dan Segera Pulang "Kami menyampaikan permohonan maaf apabila pernyataan tersebut menimbulkan kesalahpahaman. Pernyataan tersebut dimaksudkan untuk meluruskan konteks saat pembacaan replik di PN Batam," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, Kamis (12/3). Permintaan maaf ini disampaikan dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai upaya menjaga hubungan harmonis antarlembaga. Priandi menekankan bahwa Kejaksaan sangat menghormati fungsi pengawasan yang dijalankan oleh DPR RI, terutama dalam memastikan penegakan hukum berjalan sesuai jalur. Baca Juga: Prabowo Bentuk Tim Khusus untuk Awasi BUMN Meski demikian, pihak Kejaksaan menegaskan bahwa tuntutan pidana tetap merupakan kewenangan independen penuntut umum yang disusun berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti. Kejari Batam berkomitmen untuk tetap profesional dan objektif dalam menangani kasus narkotika skala besar tersebut tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas. Penanganan perkara penyelundupan narkotika seberat hampir 2 ton ini menjadi perhatian publik secara luas. Dengan adanya klarifikasi ini, Kejaksaan berharap fokus kembali pada proses penegakan hukum yang adil bagi para pelaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. (af/ri) Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan
Baca Berita Lainnya di Google News


























