
19 Pegawai Dinas ESDM Jawa Timur Kembalikan Uang Pungli Rp 707 Juta ke Kejati

VOICEINDONESIA.CO, Surabaya – Sebanyak 19 pegawai Bidang Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur mengembalikan uang hasil dugaan pungutan liar (pungli) perizinan tambang kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Total uang yang diserahkan secara bertahap tersebut mencapai Rp707 juta, yang diakui sebagai dana hasil praktik pemerasan dan pungli dalam pengurusan izin pertambangan selama dua tahun terakhir.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, menyatakan bahwa pengembalian ini dilakukan atas itikad baik para pegawai yang saat ini berstatus sebagai saksi dalam perkara korupsi yang menjerat pimpinan mereka.
Baca Juga: Operasional 1.780 SPPG Dihentikan Sementara Karena Belum Penuhi Sertifikat Kebersihan
Berdasarkan hasil penyidikan, praktik pungli ini diduga berlangsung secara sistematis dan terstruktur di bawah arahan dua tersangka utama, yakni AM selaku Kepala Dinas ESDM Jawa Timur dan OS sebagai Kepala Bidang Pertambangan.
“Kami mengimbau seluruh staf pada bidang pertambangan tersebut untuk secara bertahap mengembalikan uang hasil pungli," ujar Wagiyo di Surabaya, Kamis (23/4/2026).
Praktik ilegal ini terungkap dilakukan dengan cara membagi-bagikan dana hasil pungli kepada staf setiap akhir bulan.
Setiap pegawai menerima nominal yang bervariasi, berkisar antara Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta, tergantung pada jabatan dan beban pekerjaan masing-masing.
Baca Juga: Beroperasi Tanpa Izin, Operasional Terminal PT TSR Distop
Aliran dana rutin ini diduga menjadi modus untuk melanggengkan praktik pungli di lingkungan dinas tersebut.
Selain uang tunai, penyidik Kejati Jatim juga menyita satu unit mobil Toyota Fortuner milik tersangka OS yang diduga kuat dibeli menggunakan uang hasil pendapatan tidak sah.
Bukti-bukti kejahatan semakin diperkuat setelah penyidik melakukan penggeledahan di kantor Dinas ESDM Jatim pada Senin (20/4).
Dalam penggeledahan selama enam jam tersebut, ditemukan dokumen permohonan izin yang sengaja ditahan meski syarat telah lengkap, serta catatan pembagian uang dan disposisi pimpinan yang menjadi dasar perintah pungli.
Hingga saat ini, Kejati Jatim masih terus mengembangkan perkara guna menelusuri kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain di luar lingkungan dinas.
Penyidik memastikan bahwa fakta hukum terkait kesesuaian aliran dana rutin kepada seluruh staf bidang pertambangan telah terkumpul, sehingga proses hukum terhadap tersangka AM dan OS dapat segera dituntaskan. (af/ri)
Pilihan Redaksi: Rezim Baru Imigrasi: Sapu Bersih Benalu Perbatasan! Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



