VOICE Indonesia
Daerah

WNA Brasil Bunuh Pria Belanda di Bali, Pelaku Kini Kabur ke Luar Negeri

Afifah - VOICEIndonesia.co
WNA Brasil Bunuh Pria Belanda di Bali, Pelaku Kini Kabur ke Luar Negeri
WNA Brasil Bunuh Pria Belanda di Bali, Pelaku Kini Kabur ke Luar Negeri
VOICEINDONESIA.CO, Denpasar – Kepolisian Daerah (Polda) Bali resmi menetapkan dua warga negara asing (WNA) asal Brasil, Darlan Bruno Lima San Ana (34) dan Kalil Hyorran (32), sebagai tersangka pembunuhan terhadap seorang pria berkebangsaan Belanda berinisial RP (49). Kedua tersangka saat ini telah teridentifikasi berada di luar negeri setelah melarikan diri hanya beberapa jam usai melakukan aksinya. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Komisaris Besar Polisi I Gede Adhi Muliawarman, mengungkapkan bahwa identitas kedua pelaku berhasil diungkap melalui bukti ilmiah dan analisis rekaman kamera pengawas (CCTV).

Baca Juga: Tak Ada Kompromi, Platform Digital Wajib Patuhi PP Tunas  "Secara bukti ilmiah kami sudah bisa melihat wajah pelaku dan langsung mengidentifikasi identitasnya. Keduanya merupakan warga negara asing," ujar Adhi di Denpasar, Sabtu (28/3/2026). Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Senin (23/3) malam sekitar pukul 22.00 WITA di Villa Amira, Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung. Korban tewas akibat luka tusuk di bagian leher dan pipi kiri setelah diserang secara mendadak oleh kedua pelaku yang berboncengan sepeda motor hitam. Baca Juga: Tak Berkutik! Buronan Interpol Asal Inggris Ini Tertangkap Saat Tiba di Bali  Berdasarkan hasil koordinasi lintas instansi, kedua tersangka diketahui telah meninggalkan wilayah Indonesia pada Selasa, 24 Maret 2026, sekitar pukul 14.00 WITA. "Setelah kejadian pada tanggal 23, sekitar beberapa jam kemudian. yang bersangkutan telah meninggalkan Indonesia," ungkap Adhi. Penyelidikan mendalam dilakukan tim gabungan Polda Bali dan Polres Badung dengan menyisir CCTV dari sebelum hingga sesudah kejadian, serta meminta keterangan pemilik kendaraan yang disewa pelaku. Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. Saat ini, Polda Bali terus melakukan koordinasi aktif dengan instansi terkait dan otoritas internasional untuk mengejar kedua tersangka guna memastikan proses hukum tetap berjalan meskipun pelaku telah berada di luar negeri. (af/hi) Pilihan Redaksi: Bahlil: Pemerintah Minta Bantuan Masyarakat Hadapi Dampak Perang di Timur Tengah

Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Belanda#polda bali#WNA
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.