VOICE Indonesia
Daerah

3 Anggota DPRD Jatim Digrebek Polisi Saat Asik Pesta Sabu

Joko Hermanto - VOICEIndonesia.coEditor: M. Rizki2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
1634606
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto(Foto: Dok.Istimewa)

VOICEINDONESIA.CO, Surabaya – Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap delapan orang yang kedapatan menggelar pesta narkoba di salah satu kamar hotel di kawasan ketintang Surabaya, Senin (28/9) dini hari. Tiga dari delapan orang yang ditangkap diduga berstatus sebagai anggota dewan di Jawa Timur.

Tiga anggota legislatif tersebut yakni masing-masing berinisial U dari DPRD Kabupaten Malang, A dari DPRD Banyuwangi, dan Ar dari DPRD Situbondo. Mereka merupakan kader Partai Gerindra. Sementara lainnya Ia berinisial F, R, K, N dan Ro.

"Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku," ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto, Rabu, 30 September 2026.

Ia menyebut, penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai seorang pecandu narkoba berprofesi sebagai karyawan swasta berinisial N yang disebut sedang pesta narkoba di kamar hotel tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas mendatangi kamar hotel dan menemukan delapan orang berada dalam satu ruangan. Kondisi mereka tidak sadar karena diduga akibat pengaruh narkotika.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, berupa satu plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi warna kuning, alat hisap, korek, serta satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Dari pemeriksaan, N mengaku membeli narkoba dan ekstasi dari seseorang berinisial C yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Transaksi tersebut disebut berlangsung di salah satu kawasan di kota pahlawan.

Hasil penyidikan dan tes urine kemudian menunjukkan tujuh dari delapan orang tersebut menggunakan ekstasi. Sementara N diketahui mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Hadi memastikan, proses terhadap kedelapan orang tersebut tetap dilakukan sesuai prosedur. Ia mengatakan, barang bukti yang ditemukan jumlahnya berada di bawah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

Oleh sebab itu, proses hukum terhadap delapan orang yang diamankan ucap Hadi, dilakukan melalui mekanisme restorative justice.

"Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur," tutupnya.(joe)

Ringkasan AI

Polisi menggerebek delapan orang yang as

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Wamen P2MI Sambut Komitmen Singapura Perkuat Pelindungan Pekerja MigranPekerja Migran Indonesia

Wamen P2MI Sambut Komitmen Singapura Perkuat Pelindungan Pekerja Migran

S Nurafifa· 30 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.