VOICEINDONESIA.CO, Kudus – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional tujuh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Tindakan ini diambil akibat ditemukannya permasalahan administrasi berupa ketidaksesuaian pendataan penerima manfaat.
Ketua Paguyuban Mitra SPPG Kabupaten Kudus Wahyu Widodo menegaskan, penghentian operasional yang dimulai sejak Minggu malam tersebut tidak bersifat permanen, melainkan langkah penyesuaian aturan baru dari BGN.
"Penghentian tersebut bersifat sementara, menyusul adanya aturan baru dari BGN terkait validasi dan rekonsiliasi data penerima manfaat. Kami pastikan tidak ada yang diberhentikan secara permanen karena saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi," kata Wahyu Widodo di Kudus, Senin (5/10/2026).
Wahyu menjelaskan, akar permasalahan bersumber dari perbedaan sistem antara Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan basis data internal BGN. Adanya Nomor Induk Siswa yang belum terinput di aplikasi BGN membuat jumlah penerima manfaat gagal terdeteksi oleh sistem.
"Misalnya penerima manfaatnya ada 100 atau 1.000, kalau nomor induk sekolahnya tidak ada di sistem BGN, maka datanya terbaca nol," ujarnya.
Pihak SPPG bersama koordinator wilayah dan tim regional menargetkan proses pembenahan dan pencocokan administrasi dapat tuntas dalam kurun waktu satu hari agar distribusi bantuan dapat segera berlanjut.
"Harapannya satu hari ini selesai," ujar Wahyu.
Ia kembali menekankan bahwa penutupan sementara ini murni persoalan sinkronisasi data teknis dan bukan merupakan penjatuhan sanksi.
Secara terpisah, Koordinator SPPG Kudus Febria Suryaningrum membenarkan penghentian sementara operasional pada tujuh unit SPPG di wilayahnya yang kini dalam penanganan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) BGN.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketujuh unit SPPG yang terdampak penghentian sementara tersebut tersebar di Kecamatan Bae, Dawe, Jati, serta masing-masing dua unit di Kecamatan Kota dan Kaliwungu. (af)



























