VOICEINDONESIA.CO, Batam – Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau mencatatkan capaian signifikan sekaligus memberikan penegasan penting terkait tata kelola pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Sepanjang periode Januari hingga 12 Agustus 2026, jumlah pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara prosedural di wilayah Kepri berhasil menyentuh angka 2.948 orang, dengan 1.862 orang di antaranya merupakan warga asli Kepulauan Riau. Capaian ini menunjukkan peningkatan drastis sebesar 208 persen dibandingkan periode tahun 2025 yang mencatatkan 958 orang.
Kepala BP3MI Kepulauan Riau, Kombes Pol Imam Riyadi, menegaskan bahwa lonjakan positif ini merupakan buah dari sinergi tulus serta kerja keras seluruh jajaran Gugus Tugas Daerah Provinsi Kepri.
Meski demikian, di balik optimisme pertumbuhan jalur resmi tersebut, perhatian serius tetap tertuju pada dinamika pengiriman PMI non-prosedural atau jalur "pasing" yang masih membayangi. Jalur tidak resmi ini tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga menempatkan para pekerja pada posisi yang sangat rentan terhadap praktik eksploitasi, jeratan biaya tidak standar, hingga ancaman hukum di negara penempatan.
“Jika masih ada yang bertanya apakah PMI 'pasing' itu TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) atau bukan, jawabannya sangat sederhana: lihat niatnya. Tujuannya jelas untuk bekerja, bukan melancong. Prosesnya pun melanggar hukum berangkat tanpa visa dan kontrak kerja resmi, menggunakan calo, hingga adanya pungli yang melebihi PNBP hanya demi mengejar target,” tegas Kombes Pol Imam Riyadi dikonfirmasi, Jumat (14/8).
Kondisi tersebut semakin diperberat oleh realitas di lapangan, di mana para pekerja non-prosedural sering kali dibebani biaya jaminan tambahan dalam perjalanan dan ditangani oleh agen tidak resmi, termasuk oknum WNI (di negara tujuan) yang tidak memberikan jaminan perlindungan hukum.
Dampak lanjutannya sangat nyata, yakni banyaknya PMI yang terjaring operasi penertiban oleh otoritas Malaysia. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 2.362 orang telah dideportasi dari Malaysia melalui Batam.
“Hingga saat ini, tercatat 2.362 orang dideportasi dari Malaysia ke Batam. Masih punya pemikiran bahwa pengiriman ilegal itu solusi? Itu sangat tidak tepat. Sayang sekali seragam yang kita pakai dan gaji yang kita terima dari negara jika kita abai terhadap hal ini,” sentilnya.
Sebagai bentuk komitmen dan keberpihakan nyata negara, BP3MI Kepri terus menghadirkan langkah solutif. Melalui skema kebijakan khusus, dukungan penuh diberikan kepada 988 warga Karimun yang saat ini bekerja di Malaysia agar dapat memperoleh fasilitas Permit 3 bulan, sehingga status ketenagakerjaan mereka menjadi legal dan terproteksi secara resmi oleh negara. Upaya integratif ini mulai menunjukkan hasil positif dalam menekan dampak penempatan ilegal dan mengimbangi angka deportasi secara bertahap.
“Alhamdulillah, dengan keikhlasan dan niat beribadah dalam tugas, kolaborasi kami membuahkan hasil. Angka deportasi kini bisa kita imbangi, bahkan telah melampaui angka pemberangkatan PMI yang prosedural. Ini adalah kado terbaik bagi masyarakat Kepri tercinta untuk terus bergerak ke arah yang lebih baik dan bermartabat,” tutup Imam.
Secara rinci berdasarkan data Pelayanan Penempatan BP3MI Kepri periode Januari hingga 12 Agustus 2026, mayoritas PMI yang berangkat secara prosedural mendominasi skema penempatan perseorangan sebanyak 2.471 orang, disusul skema P to P sebanyak 475 orang, dan penempatan Pemerintah sebanyak 2 orang.
Dari sisi kualifikasi profesi, lima posisi tertinggi yang diisi meliputi Able Seaman (AB) atau pelaut cakap adalah anggota kelasi tingkat senior di bagian dek kapal
sebanyak 411 orang, Welder 365 orang, Captain/Master 153 orang, Agricultural Labour 152 orang, serta Chief Officer 142 orang.
Adapun lima negara tujuan utama penempatan didominasi oleh Singapura sebanyak 1.357 orang, Malaysia 839 orang, Uni Emirat Arab 132 orang, Taiwan 124 orang, dan Serbia sebanyak 95 orang.(iko-kepri)



























