VOICEINDONESIA.CO, Magetan – Seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan berinisial AJ alias Somad kembali berurusan dengan jajaran Satreskrim Polres Magetan. Pria asal Kota Bandung yang berdomisili di Desa Belotan, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan ini ditangkap usai diduga melakukan aksi kejahatan pencurian di rumah tetangganya.
Gelar perkara pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, di Ruang Command Center Polres Magetan, Senin (28/9).
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin (20/4) sekitar pukul 04.00 WIB di kediaman korban di Desa Belotan. Namun, insiden baru resmi dilaporkan ke Polsek Bendo pada Sabtu (12/9).
Saat kejadian, tersangka yang melintas usai pulang kerja melihat celah jendela rumah korban dalam kondisi tidak terkunci dan sedikit terbuka. Tergiur kesempatan, pelaku memanjat dan menyusup ke dalam rumah.
“Tersangka menggasak tiga unit ponsel pintar (smartphone) dan uang tunai Rp 70 ribu milik korban. Korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp 9 juta,” ujar AKBP Erik.
Meski laporan baru dilayangkan beberapa bulan pasca-kejadian, kepolisian tetap bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil membekuk pelaku.
“Pengungkapan ini merupakan wujud kepastian hukum atas laporan masyarakat. Meskipun ada jeda waktu pelaporan, tim penyidik tetap bekerja ekstra mengumpulkan bukti hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka,” tegas Kapolres.
Dari rekam jejak kepolisian, AJ alias Somad merupakan seorang residivis kambuhan. Pada tahun 2024, ia pernah divonis 2 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Magetan atas kasus pencurian sepeda motor, ponsel, dan uang.
Atas perbuatannya kali ini, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) terkait pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda maksimal Kategori V sebesar Rp 500 juta.
Untuk mencegah kejadian serupa, AKBP Erik mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan lingkungan, khususnya memastikan seluruh akses pintu dan jendela rumah terkunci rapat sebelum beristirahat atau saat bepergian.
Masyarakat juga diminta segera melapor melalui Call Center Polri 110 (bebas pulsa 24 jam) jika menemui aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal.(joe)



























