VOICE Indonesia
Daerah

Tak Jera Dipenjara, Residivis Curat Kembali Diringkus Polres Magetan

Joko Hermanto - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
1627141
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa memimpin gelar perkara pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) melibatkan residivis(Foto: Dok.Istimewa)

VOICEINDONESIA.CO, Magetan – Seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan berinisial AJ alias Somad kembali berurusan dengan jajaran Satreskrim Polres Magetan. Pria asal Kota Bandung yang berdomisili di Desa Belotan, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan ini ditangkap usai diduga melakukan aksi kejahatan pencurian di rumah tetangganya.

Gelar perkara pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, di Ruang Command Center Polres Magetan, Senin (28/9).

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin (20/4) sekitar pukul 04.00 WIB di kediaman korban di Desa Belotan. Namun, insiden baru resmi dilaporkan ke Polsek Bendo pada Sabtu (12/9).

Saat kejadian, tersangka yang melintas usai pulang kerja melihat celah jendela rumah korban dalam kondisi tidak terkunci dan sedikit terbuka. Tergiur kesempatan, pelaku memanjat dan menyusup ke dalam rumah.

“Tersangka menggasak tiga unit ponsel pintar (smartphone) dan uang tunai Rp 70 ribu milik korban. Korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp 9 juta,” ujar AKBP Erik.

Meski laporan baru dilayangkan beberapa bulan pasca-kejadian, kepolisian tetap bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil membekuk pelaku.

“Pengungkapan ini merupakan wujud kepastian hukum atas laporan masyarakat. Meskipun ada jeda waktu pelaporan, tim penyidik tetap bekerja ekstra mengumpulkan bukti hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka,” tegas Kapolres.

Dari rekam jejak kepolisian, AJ alias Somad merupakan seorang residivis kambuhan. Pada tahun 2024, ia pernah divonis 2 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Magetan atas kasus pencurian sepeda motor, ponsel, dan uang.

Atas perbuatannya kali ini, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) terkait pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda maksimal Kategori V sebesar Rp 500 juta.

Untuk mencegah kejadian serupa, AKBP Erik mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan lingkungan, khususnya memastikan seluruh akses pintu dan jendela rumah terkunci rapat sebelum beristirahat atau saat bepergian.

Masyarakat juga diminta segera melapor melalui Call Center Polri 110 (bebas pulsa 24 jam) jika menemui aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal.(joe)

Ringkasan AI

Seorang residivis kasus pencurian dengan pember

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Menanti Taji Kemen P2MI Tanpa Berlindung Dibalik AmandemenEditorial

Menanti Taji Kemen P2MI Tanpa Berlindung Dibalik Amandemen

VOICE Indonesia· 28 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.