VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Praktik perdagangan orang dan penganiayaan fisik kembali menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI) di kawasan Timur Tengah. Tepat di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-81 pada Senin (17/08/2026).
Redaksi VOICEIndonesia.co menerima bukti video berdurasi 1 menit 42 detik yang memperlihatkan penderitaan Dewi binti Dindin (40) (dalam paspor tertera Dewi Rasmilah Dindin Jaya), warga Sukabumi, Jawa Barat, yang disekap dan dianiaya di Riyadh, Arab Saudi.
Ironi besar membentang di tengah perayaan kemerdekaan bangsa: di saat negara mengeluarkan klaim perlindungan, seorang PMI justru merintih menjadi korban penipuan sponsor ilegal dan kekerasan majikan tanpa perlindungan hukum.
Kesaksian Korban: Penipuan Sponsor dan Penganiayaan Majikan
Dalam rekaman video tersebut, Dewi mengungkapkan secara langsung kronologi awal keberangkatannya hingga akhirnya terjebak dalam pusaran dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ia mengaku menjadi korban penipuan oknum sponsor yang memproses keberangkatannya ke luar negeri dengan modus janji manis penempatan kerja secara prosedural melalui perusahaan resmi.
"Perkenalkan saya Pekerja Migran Indonesia atas nama Dewi binti Dindin. Saya sekarang berada di negara Timur Tengah, Riyadh. Saya seorang TKW yang dulu diproses oleh Pak Adoh secara ilegal. Saya ditipu oleh sponsor di iming-iming bekerja ke luar negeri berangkat melalui PT resmi, ternyata saya dikirim secara ilegal ke Saudi dan Syarikah Wathan,"tutur Dewi.
Penderitaan Dewi kian bertambah ketika ia ditempatkan di rumah majikan pertamanya di Arab Saudi. Bukannya mendapatkan pekerjaan yang layak dan perlindungan sebagaimana mestinya, ia justru dipaksa bertahan di bawah tekanan fisik dan perlakuan kasar yang melanggar hak asasi manusia. Selama berbulan-bulan bekerja, ia harus menelan kepahitan akibat kekerasan yang dialaminya tanpa ada pihak yang membela atau melindunginya di lokasi kerja.
Dewi menceritakan betapa tidak manusiawinya perlakuan yang ia terima selama berada dalam cengkeraman majikan tersebut hingga fisiknya tak sanggup lagi menahan beban.
"Saya bekerja di majikan pertama selama sekian bulan dan saya dapat perlakuan tidak manusiawi oleh pihak majikan. Saya dianiaya dan dipukul. Karena saya enggak kuat, saya mengadu kepada sponsor saya, tapi sponsor tidak bertanggung jawab sama sekali,"ngkapnya dengan nada penuh rasa trauma.
Bukti Kejahatan Sindikat dan Modus Visa yang berlaku hanya 90 Hari
Guna membedah alur kejahatan perekrutan ini, Tim Investigasi melakukan verifikasi silang terhadap dokumen perjalanan berupa Paspor RI dan Visa Kerajaan Arab Saudi milik korban.
Berdasarkan dokumen paspor nomor B 39914xx yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada 03 Mei 2016 dengan masa berlaku hingga 03 Mei 2021, tercatat bahwa korban merupakan wanita kelahiran Sukabumi pada 04 Maret 1986 bernama Dewi Rasmilah Dindin Jaya.
Namun, pembongkaran lembar visa kerja Kerajaan Arab Saudi bernomor 60914999xx menguak modus operandi yang telanjang. Visa tersebut diterbitkan pada 06 Februari 2023 (15/07/1444 H) dengan masa berlaku hingga 07 Mei 2023, serta hanya memberikan durasi izin tinggal (Duration of Stay) selama 90 hari. Cap stempel imigrasi masuk (entry stamp) di Arab Saudi tercatat pada 10 Sha'ban 1444 H atau awal Maret 2023.
Pemanfaatan visa kerja berdurasi pendek 90 hari ini merupakan bukti kunci kejahatan sindikat TPPO untuk menyelundupkan pekerja migran secara non-prosedural.
Pola ini sengaja digunakan untuk menerobos barikade pemeriksaan di bandara, menghindari perekaman data pada Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) BP2MI, serta memangkas kewajiban asuransi perlindungan.
Meski visa mencantumkan nama perusahaan jasa sumber daya manusia Watan Al-Awwal Human Resources Company (شركة وطن الأول للموارد البشرية), korban pada kenyataannya dilempar ke majikan perorangan untuk diperkuda. Ketika penganiayaan terjadi, baik perusahaan penerbit visa di Saudi maupun calo lokal bernama Pak Adoh lepas tangan secara tidak bertanggung jawab.
Melarikan Diri Demi Keselamatan dan Desakan Kepada Pemerintah
Tanpa adanya perlindungan dari agen penempat maupun sponsor yang lepas tangan, Dewi akhirnya nekat melarikan diri demi menyelamatkan nyawanya. Namun, tindakan melarikan diri tersebut justru menempatkannya pada posisi yang serba sulit secara hukum di negara penempatan, hingga membuatnya terisolasi dan tidak memiliki akses legal untuk kembali ke kampung halaman. Kini, di tengah keterbatasan dan rasa takut, ia tidak memiliki pilihan lain selain menggantungkan harapannya pada respons cepat dari pemerintah pusat.
Melalui video singkat tersebut, Dewi melayangkan permohonan terbuka kepada jajaran Pemerintah Republik Indonesia, khususnya Kementerian Luar Negeri serta KBRI/KJRI setempat, agar segera turun tangan menyelamatkan dirinya dan PMI lain yang mengalami nasib serupa.
"Dan akhirnya saya memberanikan diri untuk kabur, dan saya enggak bisa pulang ke Indonesia. Dan saya minta tolong ke Pemerintah Indonesia agar dapat membantu kepulangan saya dari Saudi Arabia. Saya mohon bantuan... kami rakyat Indonesia korban penipuan dari sponsor agar dapat dibantu pulang ke tanah air,"tegasnya memohon dipulangkan.
Kisah pilu Dewi binti Dindin yang menyeruak tepat di hari kemerdekaan RI ke-81 ini menjadi catatan kritis bagi pemerintah untuk mengevaluasi secara mendasar sistem pengawasan serta penindakan tegas terhadap sindikat TPPO dan sponsor/calo ilegal.
Negara dituntut tidak hanya bangga menerima devisa hasil keringat para Pekerja Migran Indonesia (PMI), tetapi juga hadir secara nyata memberikan perlindungan holistik dari hulu hingga hilir. Video tersebut diakhiri Dewi dengan pesan menyayat hati.(as/red)


























