
Disnaker Sumut Temukan Banyak Pelanggaran Outsourcing yang Rugikan Pekerja

Baca Juga: Ternyata Ada Mafia Kabel Laut Terhubung hingga ke Australia "Kami secara resmi sudah menyurati Kementerian Ketenagakerjaan RI agar mengevaluasi perusahaan alih daya yang nakal dan juga bermasalah di Sumut," ujar Yuliani. Permohonan evaluasi ini didasarkan pada hasil pengawasan lapangan yang menunjukkan bahwa mayoritas kasus ketenagakerjaan di Sumatera Utara didominasi oleh perusahaan alih daya. Pelanggaran administrasi yang ditemukan antara lain tidak melaporkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kepada dinas setempat, yang jelas melanggar Pasal 18–20 PP Nomor 35 Tahun 2021. Baca Juga: Kawasan Perdagangan Bebas di Kepulauan Riau Justru Picu Peningkatan Pengangguran "Kami juga menemukan indikasi kuat bahwa banyak perusahaan alih daya tidak menjalankan kewajiban sesuai regulasi, mulai dari masalah administrasi hingga hak-hak normatif pekerja," jelasnya. Selain masalah administratif, Disnaker Sumut menemukan pelanggaran berat terkait hak kesejahteraan. Temuan tersebut meliputi pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), tidak dibayarkannya jaminan sosial, hingga ketiadaan Tunjangan Hari Raya (THR). Kondisi ini diperparah dengan ketidakjelasan status kerja akibat pergantian vendor yang tidak memberikan perlindungan hukum bagi pekerja, bahkan beberapa perusahaan ditemukan tidak memiliki kantor cabang yang jelas serta diduga tidak membayarkan pesangon. Yuliani menegaskan bahwa langkah evaluasi ini merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021. Menurutnya, tindakan tegas dari pemerintah pusat sangat penting untuk memastikan setiap perusahaan alih daya di Sumatera Utara mematuhi hukum serta memberikan perlindungan dan hak yang layak bagi tenaga kerja. "Evaluasi ini penting untuk memastikan setiap perusahaan alih daya di Sumatera Utara mematuhi hukum," pungkasnya. (af/hi) Pilihan Redaksi: Rezim Baru Imigrasi: Sapu Bersih Benalu Perbatasan!
Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



