VOICE Indonesia
Daerah

Disnaker Sumut Temukan Banyak Pelanggaran Outsourcing yang Rugikan Pekerja

Afifah - VOICEIndonesia.co
Disnaker Sumut Temukan Banyak Pelanggaran Outsourcing yang Rugikan Pekerja
Disnaker Sumut Temukan Banyak Pelanggaran Outsourcing yang Rugikan Pekerja
VOICEINDONESIA.CO, Medan – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara secara resmi meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI untuk mengevaluasi perusahaan alih daya (outsourcing) yang bermasalah di wilayah tersebut. Langkah ini diambil menyusul temuan berbagai pelanggaran serius yang merugikan para pekerja, mulai dari kelalaian administrasi hingga pengabaian hak-hak normatif. Kepala Disnaker Sumatera Utara, Yuliani Siregar, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi bernomor 500.15.12.14 595-6/DISNAKER/IV/2026 kepada Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker pada Rabu (22/4/2026). Surat yang juga ditembuskan kepada Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution ini bertujuan mendorong pengawasan bersama terhadap vendor yang tidak patuh.

Baca Juga: Ternyata Ada Mafia Kabel Laut Terhubung hingga ke Australia "Kami secara resmi sudah menyurati Kementerian Ketenagakerjaan RI agar mengevaluasi perusahaan alih daya yang nakal dan juga bermasalah di Sumut," ujar Yuliani. Permohonan evaluasi ini didasarkan pada hasil pengawasan lapangan yang menunjukkan bahwa mayoritas kasus ketenagakerjaan di Sumatera Utara didominasi oleh perusahaan alih daya. Pelanggaran administrasi yang ditemukan antara lain tidak melaporkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kepada dinas setempat, yang jelas melanggar Pasal 18–20 PP Nomor 35 Tahun 2021. Baca Juga: Kawasan Perdagangan Bebas di Kepulauan Riau Justru Picu Peningkatan Pengangguran "Kami juga menemukan indikasi kuat bahwa banyak perusahaan alih daya tidak menjalankan kewajiban sesuai regulasi, mulai dari masalah administrasi hingga hak-hak normatif pekerja," jelasnya. Selain masalah administratif, Disnaker Sumut menemukan pelanggaran berat terkait hak kesejahteraan. Temuan tersebut meliputi pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), tidak dibayarkannya jaminan sosial, hingga ketiadaan Tunjangan Hari Raya (THR). Kondisi ini diperparah dengan ketidakjelasan status kerja akibat pergantian vendor yang tidak memberikan perlindungan hukum bagi pekerja, bahkan beberapa perusahaan ditemukan tidak memiliki kantor cabang yang jelas serta diduga tidak membayarkan pesangon. Yuliani menegaskan bahwa langkah evaluasi ini merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021. Menurutnya, tindakan tegas dari pemerintah pusat sangat penting untuk memastikan setiap perusahaan alih daya di Sumatera Utara mematuhi hukum serta memberikan perlindungan dan hak yang layak bagi tenaga kerja. "Evaluasi ini penting untuk memastikan setiap perusahaan alih daya di Sumatera Utara mematuhi hukum," pungkasnya. (af/hi) Pilihan Redaksi: Rezim Baru Imigrasi: Sapu Bersih Benalu Perbatasan!

Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Disnaker Sumatera Utara#Outsourcing#Upah Murah
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.