VOICEINDONESIA.CO, Batam – Aksi penyamaran tiga orang terduga pelaku sindikat pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia lewat jalur belakang perairan Batam, Kepulauan Riau, akhirnya berhasil terbongkar setelah dicegat oleh petugas berwenang.
Petugas mendapati bahwa DJ (42 tahun) alias JN, IN (36 tahun) alias FH, dan AN (45 tahun) awalnya berbaur dengan para calon PMI saat speedboat yang mereka tumpangi dicegat di tengah laut oleh personel Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam pada Sabtu, 26 September 2026.
Selain mengamankan para diduga pelaku, petugas juga mendapati enam belas orang yang gagal menyeberang ke Malaysia, di antaranya satu orang bayi turut diselamatkan dalam operasi pencegahan tersebut.
Berdasarkan data yang dihumpun,korban gagal berangkat tersebut meliputi MY (56 tahun), T (55 tahun), RDS (30 tahun), Y (34 tahun), S (46 tahun), N (24 tahun), T (46 tahun), Y (48 tahun), M (32 tahun), AA (22 tahun), S (41 tahun), ASH (26 tahun), M (51 tahun), RS (45 tahun), IM (4 bulan), serta S (64 tahun).
Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol Imam Riyadi menjelaskan bahwa ketiga pelaku awalnya diduga sebagai calon PMI, namun ternyata mereka merupakan awak kapal HSC tanpa nama yang digunakan untuk memberangkatkan korban secara nonprosedural dengan tujuan Batam–Malaysia.
"Jadi awalnya ketiga pelaku diduga calon PMI. Ternyata mereka awak kapal HSC tanpa nama yang digunakan untuk memberangkatkan PMI secara nonprosedural melalui jalur belakang dengan tujuan Batam–Malaysia," tegas Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol Imam Riyadi kepada VOICEIndoensia.co, Sabtu (3/10/2026).
Lebih lanjut, dugaan yang dilakukan oleh para diduga pelaku tersebut juga diketahui memfasilitasi keberangkatan sekaligus mengumpulkan uang dari para korban dengan total mencapai Rp82.400.000, di mana para Calon PMI ilegal ini sebelumnya juga difasilitasi penjemputannya di Bandara Hang Nadim Batam menggunakan mobil khusus.
Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut kini telah ditangani secara intensif oleh Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri dalam rangka proses penegakan hukum lanjutan setelah ketiga pelaku berhasil dibekuk .
Sementara itu, enam belas korban dari berbagai daerah tersebut kini ditempatkan dan ditangani di Rumah Ramah P4MI Batam guna menjalani pemulihan kondisi fisik serta psikis sebelum nantinya dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Sebagai langkah pencegahan ke depan, pihak BP3MI Kepri terus mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh bujuk rayu calo atau agen penyalur yang menjanjikan keberangkatan kerja cepat ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi .
"BP3MI Kepri mengimbau masyarakat agar tak tergiur oleh bujuk rayu calo atau agen penyalur yang menjanjikan keberangkatan cepat ke luar negeri tanpa prosedur resmi," pesannya.(iko/as/red)



























