VOICE Indonesia
Daerah

Gaji Guru Honorer di Jabar Masih Tertahan, Ini Biang Keroknya

Afifah - VOICEIndonesia.co
Gaji Guru Honorer di Jabar Masih Tertahan, Ini Biang Keroknya
Gaji Guru Honorer di Jabar Masih Tertahan, Ini Biang Keroknya
VOICEINDONESIA.CO, Bandung – Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi dikabarkan akan menggelar pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini untuk menuntaskan persoalan gaji 3.823 tenaga honorer yang tertahan. Langkah ini diambil guna mencari kepastian hukum agar upah para guru dan tenaga administratif periode Maret dan April 2026 dapat segera dicairkan. Meskipun Pemprov Jabar telah mengalokasikan anggaran, pembayaran tersebut terbentur regulasi pusat yang melarang penggunaan dana daerah untuk tenaga honorer pasca-seleksi PPPK.

Baca Juga: Uang Beredar Tumbuh 9,7%, Sinyal Ekonomi RI Kian Bergairah "Uangnya ada, sudah teralokasikan, tetapi kan ada edaran Menteri PANRB yang menyatakan kita tidak boleh membayarkan gaji pegawai honorer. Nanti kalau dibayarkan ada penyimpangan keuangan," ujar Dedi di Bandung, Jumat (24/4/2026). Kebuntuan administratif ini berdampak langsung pada 3.823 tenaga pendidik dan staf tata usaha di berbagai wilayah Jawa Barat. Dedi, yang akrab disapa KDM, menekankan bahwa operasional sekolah di lapangan masih sangat bergantung pada peran tenaga non-ASN tersebut, sehingga penghentian pembayaran gaji dinilai akan mengganggu sektor pendidikan. Baca Juga: 69 Siswa Keracunan MBG, Pemkot Kediri Tutup SPPG Usai Temuan Bakteri E. Coli "Tenaga guru honorer, termasuk pegawai yang bekerja di bagian administrasi dan tata usaha serta tenaga kebersihan, masih sangat dibutuhkan," tegasnya. Berdasarkan data Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, ribuan tenaga kerja tersebut kini berada dalam ketidakpastian akibat larangan mempekerjakan honorer yang termaktub dalam aturan terbaru. Melalui pertemuan dengan Menteri PANRB mendatang, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap mendapatkan solusi teknis atau diskresi khusus sehingga hak-hak para pekerja dapat dipenuhi tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku. (af/hi) Pilihan Redaksi: Hilangnya Paspor Siti: Modus Baru Sindikat TPPO?

Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Dedi Mulyadi#Dinas Pendidikan#guru honorer#Kemen PAN-RB
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.