VOICEINDONESIA.CO, Banda Aceh - Sudirman Haji Uma memutuskan mengalihkan penelusuran kematian Khasnaini Mahara (26) ke Indonesia. Anggota DPD RI asal Aceh itu menginstruksikan timnya memburu agen dan pemilik rekening penerima transfer Rp2,5 juta dari keluarga korban, ketimbang menunggu proses hukum di Malaysia.
Langkah tersebut diambil untuk mempercepat pemulangan jenazah PMI asal Takengon yang ditemukan tewas di perairan Johor. Sudirman Haji Uma khawatir jenazah Khasnaini tertahan lebih lama di negeri jiran jika harus menunggu investigasi di Malaysia selesai. Penelusuran akan difokuskan pada agen yang menjemput Khasnaini serta rekening penerima uang dari keluarga.
Khasnaini terakhir berkomunikasi dengan keluarga pada 16 Januari 2026, sesaat sebelum dijemput agen yang berjanji membawanya dari Johor ke Batam. Keluarga mentransfer Rp2,5 juta untuk biaya kepulangan, namun komunikasi langsung terputus dan nomor telepon Khasnaini tidak aktif. Penjual kue di pusat perbelanjaan Johor itu terpaksa menggunakan jalur ilegal karena paspor ditahan majikan.
"Ini harus ditelusuri sampai terang," tegas Haji Uma di Banda Aceh, Kamis (29/1/2026).
Keluarga berupaya mencari informasi ke KJRI dan jaringan pertemanan di Malaysia, namun tidak membuahkan hasil hingga beredar kabar adanya jenazah WNI di rumah sakit Johor. Tim Sudirman Haji Uma mendatangi lokasi dan mengonfirmasi identitas kepada keluarga. Jenazah yang ditemukan terdampar di pinggir pantai dipastikan adalah Khasnaini Mahara, warga Desa Hakim Bale Bujang, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah.
Baca Juga : 2 Pelaku Pembunuhan WNA di NTB Sempat Ingin Hilangkan Jejak
Kondisi jenazah menunjukkan luka sobekan di mata dan pelipis. Versi sementara menyebut Khasnaini jatuh dari kapal dan terkena baling-baling. Namun tas dan KTP korban ditemukan utuh di dekat tubuhnya, sementara ponsel hilang tanpa jejak.
"Kalau benar jatuh dari kapal dan terkena baling-baling, bagaimana mungkin barang-barang pribadi seperti tas dan KTP masih utuh," ujarnya.
Jenazah Khasnaini tiba di Bandara Kualanamu, Medan pada Kamis (29/1/2026) sebelum dipulangkan ke Takengon. Total biaya pemulangan termasuk kargo dari Johor mencapai Rp22 juta, dengan keluarga menanggung Rp17 juta dan Rp5 juta ditanggung Sudirman Haji Uma.
Proses pemulangan mendapat bantuan dari perantau Aceh yang tergabung dalam Gabungan Aceh Bersatu (GAB) serta Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh. Sudirman Haji Uma mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang membantu warga Aceh di Malaysia. (Sin/Ri)
Pilihan Redaksi : Menguji Keseriusan Negara: Segera Sahkan Perubahan Ketiga UU PMI dan Ratifikasi ILO C188!
Baca Berita Lainnya di Google News