VOICE Indonesia
Daerah

Kasus Perundungan N Di-SP3, Ayah Korban Mengadu ke Kapolri: Kami Hanya Ingin Keadilan

M. Rizki - VOICEIndonesia.co3 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Perundungan
Ilustrasi kasus perundungan(Foto: Voiceindonesia.co/ilustrasi)

VOICEINDONESIA.CO, Sukabumi – Perjuangan keluarga NCS, anak berusia sembilan tahun yang diduga menjadi korban penganiayaan di sekolah dasar di Sukabumi, belum berakhir meski perkara yang mereka laporkan telah dihentikan.

Ayah N, Dudy Syahprialdi, kembali menyuarakan persoalan tersebut dan meminta perhatian Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Dudy mengatakan, hingga kini anaknya masih mengalami dampak dari peristiwa yang dialaminya, baik secara fisik maupun psikologis.

Menurut Dudy, keluarga menduga perundungan terhadap anaknya tidak hanya melibatkan sesama murid. Ia menyebut ada dugaan keterlibatan atau tindakan dari sejumlah orang dewasa di lingkungan sekolah, termasuk orang tua murid, oknum guru hingga kepala sekolah.

Namun, Dudy mempertanyakan mengapa pihak-pihak yang menurut dugaan keluarga berkaitan dengan persoalan tersebut hingga kini belum tersentuh proses hukum.

“Anak kami hingga sekarang masih mengalami dampak, baik secara psikologis maupun fisik. Kami menduga ada perisakan yang dilakukan oleh orang-orang dewasa, orang tua murid, oknum guru, hingga kepala sekolah. Namun, sampai sekarang mereka tidak pernah tersentuh oleh hukum,” kata Dudy.

Dudy mengatakan keluarga sebenarnya telah menempuh jalur hukum. Namun, dalam prosesnya, keluarga mengaku menemukan sejumlah hal yang mereka nilai janggal.

Bahkan, Dudy mengklaim terdapat hal-hal yang menurut keluarga terkesan direkayasa dalam proses penanganan perkara. Ia juga mempertanyakan adanya putusan pengadilan yang menurutnya diterbitkan tanpa proses persidangan sebagaimana mestinya.

“Padahal, laporan sudah berjalan. Kami justru menemukan adanya hal-hal yang kami nilai direkayasa. Bahkan, sampai ada putusan pengadilan yang menurut kami dikeluarkan tanpa pernah ada persidangan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Perkara dugaan kekerasan terhadap NCS sebelumnya telah ditangani Polres Sukabumi Kota. Polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli sebelum akhirnya menerbitkan surat penghentian penyelidikan atau SP3 pada 8 Juli 2024.

Kepolisian ketika itu menyatakan penghentian perkara dilakukan karena alat bukti dinilai belum cukup untuk melanjutkan proses hukum.

Bagi keluarga, penghentian perkara tersebut belum menyelesaikan persoalan. Dudy menegaskan keluarga memilih kembali memperjuangkan hak anaknya melalui sejumlah jalur.

Selain telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), keluarga juga telah mengadukan persoalan tersebut kepada Ombudsman.

Langkah tersebut ditempuh keluarga untuk mendapatkan perlindungan sekaligus mempertanyakan proses penanganan perkara yang mereka nilai belum memberikan keadilan bagi N.

Dudy menegaskan perjuangan keluarga bukan semata untuk mencari siapa yang harus dihukum, melainkan memastikan hak anaknya sebagai korban mendapatkan perhatian dan keadilan.

“Kami di sini berjuang untuk mendapatkan keadilan bagi anak kami. Ini menyangkut masa depan seorang anak. Kami hanya ingin hak dan keadilan untuk anak kami ditegakkan,” tegas Dudy.

Kini keluarga berharap Kapolri maupun lembaga terkait dapat melihat kembali persoalan yang mereka sampaikan dan memastikan setiap laporan serta dugaan pelanggaran yang mereka persoalkan ditangani secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.

Bagi keluarga N, penghentian perkara bukan akhir dari perjuangan. Mereka masih berharap ada kejelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi dan bagaimana hak seorang anak yang mereka yakini menjadi korban dapat dipulihkan. (rnm)

Ringkasan AI

Perjuangan keluarga NCS, anak berusia sembilan tahun yang diduga menjadi korban penganiayaan di sekolah dasar di Sukabumi, belum berakhir meski perkara yang mereka laporkan telah dihentikan. Ayah N, Dudy Syahprialdi, kembali menyuarakan persoalan tersebut dan meminta perhatian Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNINasional

Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI

M. Rizki· 05 October 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.