VOICEINDONESIA.CO, Jawa Tengah – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menemukan sejumlah catatan ketidakpatuhan terkait norma kerja serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) usai memeriksa sembilan perusahaan di Kawasan Industri Kendal (KIK) dan Kawasan Industri Batang, Jawa Tengah.
Pemeriksaan khusus yang digelar oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3) ini menyasar enam perusahaan di KIK dan tiga perusahaan di Batang.
Evaluasi dilakukan secara menyeluruh mencakup kelengkapan dokumen, penerapan regulasi, hingga kondisi faktual di area produksi.
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker Ismail Pakaya menegaskan bahwa pesatnya pertumbuhan kawasan industri wajib diimbangi dengan pelindungan ketenagakerjaan yang kuat.
"Investasi dan penciptaan lapangan kerja perlu berjalan seiring dengan pemenuhan hak-hak pekerja serta terciptanya lingkungan kerja yang aman dan sehat," ujar Ismail melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (30/9/2026).
Pada aspek Norma Kerja, mayoritas perusahaan memang telah memenuhi kewajiban dasar seperti dokumen hubungan kerja, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, serta wajib lapor ketenagakerjaan.
Namun, petugas menemukan catatan pelanggaran pada akurasi perhitungan upah lembur dan kepatuhan kewajiban penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Sementara pada aspek Norma K3, sebagian besar perusahaan sudah menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) dan rambu keselamatan.
Meski demikian, Kemnaker mencatat masih lemahnya uji berkala peralatan, pemenuhan kompetensi personel K3, serta kesiapan sarana-prasarana tanggap darurat.
Ismail menyampaikan, pengawasan ketenagakerjaan tidak hanya berorientasi pada temuan, tetapi juga memastikan perbaikan yang nyata dan berkelanjutan.
"Terhadap temuan ketidakpatuhan, Pengawas Ketenagakerjaan akan menerbitkan Nota Pemeriksaan agar manajemen perusahaan mengambil langkah perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Inspeksi khusus ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan dengan menggunakan pendekatan berbasis risiko, peta kerawanan, dan tingkat kepatuhan perusahaan.
"Kami ingin memastikan kawasan industri di Jawa Tengah tumbuh tidak hanya dari sisi investasi dan produksi, tetapi juga dari sisi kepatuhan ketenagakerjaan. Pekerja harus mendapatkan pelindungan Norma Kerja dan Norma K3 karena pekerja merupakan aset penting bagi keberlanjutan kegiatan industri," kata Ismail. (af)



























