
Korupsi Tambang di Kaltim Rugikan Negara Rp500 Miliar

Baca Juga: Penumpang Pesawat ke Jepang Dilarang Bawa Power Bank "Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti terkait keterlibatan para tersangka yang kemudian langsung dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, di Samarinda, Kamis (19/2). Kasus ini menjerat BH yang menjabat Kadistamben Kukar periode 2009-2010 dan ADR yang menjabat pada 2011-2013. Tersangka BH diduga menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) secara non-prosedural kepada tiga perusahaan swasta, yakni PT KRA, PT ABE, dan PT JMB. Izin tersebut memungkinkan ketiga perusahaan menambang di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang proses perizinannya belum tuntas. Baca Juga: KP2MI dan Dubes Malaysia Sepakati Langkah Strategis Perlindungan PMI Sementara itu, tersangka ADR dinilai melakukan pembiaran terhadap aktivitas penambangan liar di lokasi yang sama selama masa jabatannya. "Akibat penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum oleh kedua tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian finansial kurang lebih sebesar Rp500 miliar," papar Toni. Kerugian fantastis tersebut mencakup nilai batu bara yang dijual secara ilegal serta dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (af/ri) Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan?
Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



