
Penumpang Pesawat ke Jepang Dilarang Bawa Power Bank

VOICEINDONESIA.CO, Tokyo – Pemerintah Jepang akan melarang secara resmi penggunaan power bank atau pengisi daya portabel di dalam kabin pesawat mulai April 2026.
Kebijakan ini diambil menyusul serangkaian insiden baterai ponsel yang terbakar selama penerbangan, yang dinilai membahayakan keselamatan transportasi udara.
Keputusan tegas tersebut tidak hanya mencakup pelarangan pengisian daya menggunakan power bank, tetapi juga memperluas larangan pengisian daya melalui stopkontak yang tersedia di kursi penumpang.
“Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi, dan Pariwisata (MLIT) Jepang memutuskan untuk memperketat regulasi setelah imbauan sebelumnya dinilai belum cukup,” dikutip dari Kyodo, Kamis (19/2/2026).
Baca Juga: KP2MI dan Dubes Malaysia Sepakati Langkah Strategis Perlindungan PMI
Sebelumnya, otoritas hanya meminta penumpang untuk tidak menyimpan power bank di kompartemen atas (bagasi kabin) dan tetap menyimpannya dalam jangkauan selama penerbangan.
Menurut MLIT, baterai lithium-ion yang menjadi komponen utama power bank sangat rentan terbakar apabila terkena benturan fisik atau mengalami degradasi kualitas secara bertahap.
Hal ini menjadi perhatian serius otoritas penerbangan di Jepang.
Salah satu pemicu utama pengetatan aturan ini adalah insiden kebakaran yang terjadi pada Januari 2025 di dalam pesawat milik maskapai Air Busan Co.
Baca Juga: KPK Tunggu Klarifikasi Menag Soal Jet Pribadi dari OSO
Dalam investigasi awal, kebakaran tersebut diduga kuat disebabkan oleh perangkat power bank yang rusak milik salah satu penumpang.
Saat ini, regulasi penerbangan di Jepang sebenarnya sudah melarang penempatan baterai portabel di dalam bagasi tercatat (bagasi pesawat).
Penumpang hanya diizinkan membawa perangkat tersebut ke dalam kabin dengan batasan jumlah dan kapasitas tertentu.
Namun, dengan aturan baru yang berlaku April mendatang, penggunaan aktif perangkat tersebut di udara akan sepenuhnya dilarang. (af/ri)
Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan? Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



