
Lampaui Target! Retribusi TKA Kepri Sepanjang 2025 Tembus Rp1,4 Miliar

Baca Juga : Cegah Penyelewengan, Pengawasan TKA di KEK Riau Diperketat Pengurusan RPTKA dilakukan di Kementerian Ketenagakerjaan atau bisa secara online dengan jangka waktu rampung sekitar satu bulan. RPTKA merupakan dokumen wajib bagi perusahaan yang akan mempekerjakan TKA di Indonesia untuk memastikan penggunaan tenaga kerja asing sesuai prosedur. "Berkaca dari capaian tahun lalu, kami optimistis target retribusi TKA tahun ini bisa tercapai," katanya. Dua kawasan industri Batam dan Bintan memiliki jumlah pekerja asing terbesar di Kepulauan Riau. Optimisme Disnakertrans mencapai target tahun ini didukung oleh peningkatan investasi asing di kedua kawasan yang terus menarik investor membutuhkan tenaga kerja asing. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Menakar Urgensi Transformasi Total KemenP2MI demi Perlindungan Paripurna
Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



