VOICE Indonesia
Daerah

Langgar Aturan Ruang Laut, PT SSM Terancam Sanksi Berat

Afifah - VOICEIndonesia.co
Langgar Aturan Ruang Laut, PT SSM Terancam Sanksi Berat
Langgar Aturan Ruang Laut, PT SSM Terancam Sanksi Berat
VOICEINDONESIA.CO, Gresik – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut seluas 1,72 hektare di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Tindakan tegas ini dilakukan terhadap PT SSM setelah perusahaan tersebut diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi dokumen perizinan yang sah. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa penghentian ini merupakan respons atas temuan lapangan dan pengaduan masyarakat. PT SSM terbukti tidak memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang menjadi syarat mutlak aktivitas di wilayah perairan.

Baca Juga: Penumpang Pesawat ke Jepang Dilarang Bawa Power Bank “Pemanfaatan ruang laut di lokasi tersebut dihentikan sementara, karena jelas hasil pengawasan oleh Polsus (Polisi Khusus) bahwa melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut,” tegas Pung Nugroho Saksono di Gresik, Rabu (18/2/2026). Langkah penyegelan ini dilaksanakan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Benoa. Pung menjelaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga sumber daya pesisir dari kerusakan akibat kegiatan ilegal. Secara hukum, penghentian sementara ini didasarkan pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021. Baca Juga: KP2MI dan Dubes Malaysia Sepakati Langkah Strategis Perlindungan PMI  Selain kewajiban memiliki PKKPRL, setiap kegiatan reklamasi juga wajib memenuhi standar Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. “Upaya ini bentuk KKP hadir menjaga sumber daya laut dan pesisir Indonesia dari kegiatan yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan kerusakan,” tambahnya. Saat ini, jajaran PSDKP tengah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap manajemen perusahaan. KKP memastikan akan menjatuhkan sanksi administratif maupun hukum sesuai ketentuan yang berlaku bagi para pelanggar tata ruang laut tersebut. “Setelah proses penghentian sementara ini, jajaran PSDKP akan melakukan pemeriksaan secara mendalam dan sanksi akan dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Pung. (af/ri) Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan?

Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#kkp#perizinan#PSDKP#ruang laut
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.