VOICE Indonesia
Daerah

Pasutri Diduga Terlibat TPPO di Pelabuhan Larantuka

Afifah - VOICEIndonesia.co
Pasutri Diduga Terlibat TPPO di Pelabuhan Larantuka
Pasutri Diduga Terlibat TPPO di Pelabuhan Larantuka
VOICEINDONESIA.CO, Kupang – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur tengah mendalami keterlibatan pasangan suami istri (pasutri) berinisial MNH dan ENB dalam jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Keduanya ditangkap di Pelabuhan Larantuka saat diduga hendak memberangkatkan tujuh calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke luar negeri. Penangkapan dilakukan pada 22 Januari 2026 pekan lalu, tepat saat para korban hendak menaiki kapal untuk meninggalkan Pulau Flores. Berdasarkan penyelidikan awal, empat orang perempuan rencananya akan dikirim ke Malaysia, sementara tiga lainnya ditargetkan menuju Brunei Darussalam sebagai asisten rumah tangga. Baca Juga: PHK Marak di Industri Kreatif, DPR Soroti Dampak Serius Otomatisasi AI "Saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengembangkan keterlibatan pasangan suami istri tersebut," ujar Kasi Humas Polres Flores Timur, AKP Eliezer A. Kalelado, saat dikonfirmasi dari Kupang, Kamis (29/1/2026). Modus yang digunakan pelaku adalah melakukan perekrutan secara perorangan tanpa melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) maupun perusahaan penempatan resmi. Para korban yang berasal dari berbagai desa di Kecamatan Titehena dan Larantuka dijanjikan pekerjaan tanpa adanya kontrak kerja tertulis maupun penjelasan mengenai hak dan kewajiban mereka. Baca Juga: KPK Hapus Batas Nilai Gratifikasi, Begini Aturannya Barunya Para calon PMI tersebut diminta menyerahkan dokumen pribadi asli, seperti KTP, Kartu Keluarga, hingga Akta Nikah, dengan dalih pengurusan administrasi kerja oleh MNH. Kepolisian menegaskan bahwa prosedur ini menyalahi aturan karena tidak memiliki payung hukum yang sah. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan kemudahan instan tanpa prosedur resmi. AKP Eliezer mengingatkan warga agar selalu memastikan legalitas perusahaan penempatan guna menghindari risiko eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang di masa depan. (af/hi) Pilihan Redaksi: Ekstradisi Atau Represi: Jangan Manjakan Kriminal Siber Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Kupang#malaysia#tppo
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.