
Pemkot DKI Jakarta Timur Terima 84 Aduan THR

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Timur mencatat 84 pengaduan masyarakat terkait Tunjangan Hari Raya (THR) selama periode pembukaan posko aduan. Seluruh laporan disampaikan secara daring melalui dua nomor layanan yang disediakan pemerintah.
Kepala Suku Bagian TU Sudin Nakertransgi Jakarta Timur Aldino Septa Anugrah mengungkapkan posko pengaduan THR telah beroperasi sejak 2 Maret 2026 dan akan ditutup pada 27 Maret 2026. Layanan tersebut beroperasi setiap Senin hingga Kamis pukul 08.00-15.00 WIB, serta Jumat pukul 08.00-15.30 WIB.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal online di nomor layanan 0823-5370-1464 dan 0821-8501-7080. Selain itu, informasi terkait layanan posko juga dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di poskothr.kemnaker.go.id.
"Sampai tiga hari sebelum Lebaran, hari ini, total sudah ada 84 pelaporan atau pengaduan masyarakat terkait THR," kata Aldino di Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Keberadaan posko aduan merupakan upaya pemerintah memastikan hak pekerja terpenuhi, khususnya menjelang Idul Fitri. Setiap laporan yang diterima akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku oleh tim pengawas ketenagakerjaan.
Sudin Nakertransgi Jakarta Timur juga melakukan monitoring langsung ke perusahaan. Salah satunya dilakukan pada Senin (16/3/2026) di PT Soho Global Health yang berada di kawasan Industri Pulo Gadung, dihadiri Kepala Dinas Nakertransgi DKI Jakarta Syaripudin dan Kasudin Nakertransgi Jakarta Timur Sunjaya.
Baca Juga : Pemerintah Bakal Denda Perusahaan Telat Bayar THR
"Kita secepatnya akan tindaklanjuti," ujarnya.
Dalam inspeksi mendadak tersebut, tim melakukan pengecekan terhadap pelaksanaan pembayaran THR kepada karyawan. Hasilnya, perusahaan farmasi tersebut dinyatakan telah memenuhi kewajibannya dengan membayarkan THR kepada seluruh pekerja.
Pemerintah berharap perusahaan lain dapat mengikuti kepatuhan tersebut agar tidak terjadi pelanggaran hak pekerja menjelang hari raya. Masyarakat diimbau tidak ragu melapor apabila menemukan kendala dalam penerimaan THR melalui posko yang telah disediakan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya mengungkapkan lebih dari 500 pekerja telah melakukan konsultasi terkait THR menjelang Idul Fitri ke posko layanan Kementerian Ketenagakerjaan. Sebagian besar pertanyaan yang masuk berkaitan dengan perhitungan besaran THR yang seharusnya diterima.
Yassierli menegaskan perusahaan memiliki kewajiban membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum Hari Raya. Posko tidak hanya melayani pengaduan, tetapi juga menjadi sarana bagi pekerja untuk mendapatkan penjelasan terkait hak mereka sesuai regulasi ketenagakerjaan. (Sin/Ri)
Pilihan Redaksi : Menggugat Negara: PMI Bukan Objek, Selamatkan Nyawa dari Jerat Perdagangan Manusia Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



