VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendorong rencana perlindungan Pantai Utara Jawa (Pantura), termasuk pembangunan Giant Sea Wall (GSW), menjadi bagian dari sistem perlindungan pesisir yang terintegrasi. Perencanaannya tidak hanya untuk menghadapi banjir rob dan perubahan kondisi pesisir, tetapi juga memperhatikan lingkungan, ruang hidup, dan mata pencaharian masyarakat pesisir, Jumat (2/10/2026).
Prinsip itu menjadi perhatian dalam penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), yang melibatkan pemerintah, akademisi, masyarakat pesisir, dan pemangku kepentingan lain melalui konsultasi publik.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi menyampaikan bahwa pesisir utara Jakarta merupakan kawasan strategis sekaligus kompleks. Di sana terdapat permukiman, aktivitas nelayan, pelabuhan, industri, perdagangan, transportasi, dan berbagai infrastruktur penting.
"Karena itu, ketika kita berbicara mengenai Pantura dan Giant Sea Wall, kita tidak bisa melihatnya hanya sebagai pembangunan tanggul. Pesisir Jakarta merupakan satu kesatuan sistem, mulai dari daratan, sungai, muara, pesisir hingga laut. Semuanya saling terhubung dan harus dilihat secara menyeluruh," ujar Dudi.
Menurut Dudi, pembangunan infrastruktur perlindungan pesisir memang dibutuhkan untuk menjawab risiko yang dihadapi Jakarta. Namun, solusinya juga harus mempertimbangkan daya dukung lingkungan dan kondisi masyarakat yang hidup serta mencari nafkah di pesisir.
"Inilah mengapa KLHS penting. Kita ingin pembangunan memberikan perlindungan bagi Jakarta, tetapi pada saat yang sama persoalan lingkungan dan kebutuhan masyarakat juga diperhitungkan sejak tahap perencanaan," katanya.
Ia menjelaskan bahwa keterlibatan masyarakat penting karena warga pesisir memahami langsung kondisi wilayahnya. Masukan tentang akses nelayan, sedimentasi, kualitas lingkungan, dan aktivitas ekonomi warga melengkapi kajian teknis pemerintah dan para ahli.
Dudi juga menyatakan bahwa pengelolaan Pantura tidak dapat dikerjakan satu institusi. Kawasan ini merupakan satu bentang wilayah yang melintasi batas administratif, sektor, dan kewenangan.
Deputi 1 Bidang Pengelolaan Wilayah Banten, Jakarta, dan Jawa Barat Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOPPJ) Benni Aguscandra mengatakan, rencana perlindungan Pantura merupakan bagian dari kebijakan nasional. Ia menyebut kenaikan muka air laut dan penurunan muka tanah sebagai tantangan yang perlu diantisipasi di kawasan tersebut.
"Di sisi lain, wilayah tersebut juga menjadi pusat permukiman, infrastruktur dan kegiatan ekonomi sehingga membutuhkan sistem perlindungan yang direncanakan secara menyeluruh," ucapnya.
Benni menjelaskan bahwa perlindungan Pantura tidak hanya mengandalkan tanggul laut. Pada sejumlah kawasan, pemerintah juga mempertimbangkan tanggul pantai serta pendekatan berbasis alam (nature-based solution), antara lain kombinasi mangrove dan breakwater, sesuai kondisi wilayah masing-masing. Untuk Teluk Jakarta, salah satu segmen perlindungan yang direncanakan mencakup kawasan dari Sungai Ciliwung hingga Sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL) di Bekasi.
Ia menyampaikan bahwa aspek sosial dan ekonomi masyarakat yang hidup dan bekerja di pesisir juga perlu menjadi bagian dari perencanaan.
"Amanat Presiden jelas, masyarakat pesisir menjadi salah satu perhatian utama. Karena itu yang dibangun bukan hanya infrastrukturnya, tetapi juga bagaimana aspek sosial, ekonomi, dan livelihood masyarakat tetap terintegrasi di dalam perencanaannya," urainya.
Tim Ahli KLHS dari Universitas Diponegoro Denny Nugroho Sugianto mengatakan, KLHS diperlukan agar setiap intervensi perlindungan pesisir mempertimbangkan kondisi lingkungan dan tidak menambah tekanan baru pada ekosistem. Menurutnya, kajian perlu dimulai dari kondisi eksisting (baseline), termasuk Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH).
"Persoalan pesisir juga perlu dilihat dari hulu hingga hilir, mulai dari penurunan muka tanah, sedimentasi, sampah, hingga potensi pencemaran yang terbawa melalui daerah aliran sungai menuju Teluk Jakarta," ungkapnya.
Selain aspek lingkungan, Denny menambahkan, kebutuhan masyarakat pesisir tidak terpisahkan dari kajian. Akses nelayan untuk melaut, ketersediaan bahan bakar, akses menuju kapal, dan keberlanjutan sumber penghidupan warga perlu diperhitungkan dalam penyusunan kebijakan.
"Tujuannya agar perlindungan pesisir tidak hanya kuat secara infrastruktur, tetapi juga mampu berjalan selaras dengan lingkungan dan kehidupan masyarakat yang sudah tumbuh di kawasan tersebut," pungkasnya.



























